GAYO LUES – Usai meresmikan jembatan rangka baja Kampung Rema/PLTD, Kecamatan Kuta Panjang. Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah kembali lagi melanjutkan perjalanan untuk meresmikan rumah layak huni sekaligus menyerahkan kunci dalam bentuk sterofoam secara simbolis kepada Abu warga Kampung Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib.
Beliau menyebutkan, rumah layak huni adalah program pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari dana APBA, yang telah diperjuangkan untuk masyarakat yang membutuhkan,” kegiatan berjalan melalui Dinas Perkim Provinsi Aceh, oleh karna itu kita langsung serahkan kunci secara simbolis kepada bapak Abu,” kata Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, Senin (20/1/20).
Lanjutnya, untuk tahun 2020 ini insyaallah akan ada rumah 5000 unit bangunan rumah lagi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu,” kalau ada yang mendata, mencatat rumah untuk memberikan rumah bantuan dengan cara meminta uang kepada bapak ibu jangan dipercaya,” tegasnya.
Khusus kepada Gayo Lues, katanya kembali, tingkat angka kemiskinannya masih tinggi, sehingga kami (Nova Iriansyah) minta kepada Kepala Dinas dan Badan dilingkungan terbuka Aceh untum memberikan bantuan lebih Kepada Gayo Lues,” ini dilakukan bukan karna Bupatinya orang Gayo, tapi karna Kabupaten ini masih tinggi tingkat kemiskinannya maka kita harus adil,” ujarnya.
Sementara, Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, pada tahun 2019 laporan yang kita terima karna kordinasi dengan Gayo Lues, sebab pelaksanaan dan tender di Banda Aceh ada 6 kontrak per kontraknya ada 10 unit, namun 1 kontrak gagal dikarenakan tidak ditemukan perusahaannya sehingga dari 60 yang direncanakan yang berhasil adalah 50, kemudian 10 berikutnya dikontrakkan ditahun 2020.
“Untuk tahun 2020 direncanakan 180 unit, namun, calon penerima harus sesuai dengan kriteria ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) yang pertama didata betul-betul masyarakat duafa, miskin dengan usia diatas 40 tahun terkecuali disabilitas (Cacat) itu boleh dibawah umur 40 tahun,” sebut H Muhammad Amru.
Untuk cara pengusulan, tambah Amru, pertama melalui Kepala Desa (Kades) secara berjenjang ke Camat kemudian ada Perkim, ada Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur,” ini yang diusulkan untuk tahun 2021 lagi,” jelas Amru.
Reporter: Putra