MEDAN | Satresnarkoba Polrestabes Medan, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Kali ini barang bukti sabu yang disita dari seorang pelaku yang turut ditangkap, pada Jumat (21/3/2025) di kawasan Deli Tua, Deli Serdang itu, sebanyak 12 kilogram (Kg).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (24/3) siang menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas yang menyamar berhasil menangkap AA (28) warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang
Dari penangkapan AA ini, petugas menyita barang bukti 12 kilogram sabu yang menurut pengakuan AA narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Medan.
“Kami masih mendalami peran AA, apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar. Sebab, ketika kita geledah rumahnya usai penangkapan, kita juga menemukan 811 butir pil ekstasi, yang disimpan dalam satu bungkus plastik,” ungkap Aruan.
“Tentu kami masih dalami keterangan pelaku, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, dan kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja,” tambah Aruan (Rel/OM-03)