Medan  

Lagunya Disebut Cabul, Begini Ekspresi Kaget Bruno Mars untuk Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menetapkan aturan pembatasan siaran untuk 17 lagu berbahasa Inggris yang dinilai bermuatan konten dewasa.

Keputusan tersebut mendapatkan reaksi keras dari Bruno Mars yang masuk ke dalam daftar lagu yang dibatasi penyiarannya

Ekspresi Bruno Mars tersebut disampaikan pelantun Versace on the Floor itu melalui serangkaian unggahan bernada nyinyir di Twitter. Mars sendiri mengetahui kabar tersebut dari berita majalah Time.

“Apa-apan ini! Saya disorot di Indonesia! Ada juga Ed Sheeran dengan lirik yang ‘sakit’ dan mesum, membuat kita semua terjepit! Terima kasih Ed, terima kasih banyak,” kata Mars menyindir keputusan KPID.

“Indonesia, saya memberikan kalian banyak hit, Nothin On You, Just The Way You Are, dan Treasue. Jangan samakan saya dengan yang cabul-cabul,” kata Mars.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan aturan pembatasan siaran untuk 17 lagu berbahasa Inggris yang dinilai bermuatan konten dewasa.

Dalam 17 lagu tersebut, di antaranya Versace On The Floor dan That’s What I Like milik Bruno Mars, Overdose milik Chris Brown dan Agnez Mo, Dusk Till Dawn milik Zayn Malik hingga Shape of You milik Ed Sheeran.

Sejumlah lagu-lagu itu hanya diperbolehkan diputar atau ditayangkan video musiknya mulai pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.

Menurut Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah, aturan yang diberlakukan per 18 Februari lalu itu berdasarkan hasil telaah mereka dan juga aduan masyarakat.

“Surat edaran ini berdasarkan hasil pleno KPID Jawa Barat yang memutuskan bahwa 17 lagu yang terlampir dinilai tidak sesuai dengan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 17 lagu ini dalam bentuk video musik atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dalam klasifikasi waktu dewasa [pukul 22.00 – 03.00],” katanya, Selasa (26/2), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dia menambahkan, “Pembatasan ini berdasarkan aduan dari masyarakat dan pantauan KPID Jabar. Ada 52 judul lagu aduan dari masyarakat dan 34 judul lagu hasil temuan 34 lagu. Jadi total ada 86 lagu yang teridentifikasi.”

Dedeh mengungkapkan bahwa setelah ditelaah terdapat 17 judul lagu yang tidak sesuai dengan pembinaan karakter bangsa.

Penetapan aturan itu pun disebutnya mengacu pada pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan KPI No.02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa “program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks.”

Sementara pada ayat 2, “program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.”

Keputusan KPID ini pun mendapatkan sorotan sejumlah media asing. Kantor berita Reuters menjuduli beritanya, ‘Jawa Barat Membatasi Lagu Pop Asing ‘Dewasa’.’

Media lain seperti The Straits Times asal Singapura dan South China Morning Post juga kurang lebih memberitakan hal yang sama. South China Morning Post bahkan memberi judul beritanya, ’85 Lagu Berbahasa Inggris ‘Vulgar’ Dilarang Siar pada Siang Hari.’

Di Indonesia sendiri, keputusan itu menuai kontroversi dalam beberapa hari terakhir, meski sebenarnya aturan itu sudah ditandatangani sejak 18 Februari 2018, sesuai dokumen yang didapat CNNIndonesia.com.

Bukan cuma Bruno Mars yang kaget soal keputusan lagu ‘dewasa’ KPID Jabar. Beberapa musisi lokal menyuarakan ketidaksetujuan dan keberatan mereka seperti Jerinx, pentolan Superman Is Dead, yang menyambungkan aturan itu dengan rencana diketoknya RUU Permusikan yang selama ini menjadi kontroversi.