DELISERDANG – Aksi mafia tanah di Sumatera Utara (Sumut) agaknya sekali lagi perlu tindakan aparat penegak hukum.
Bila biasanya penyerobotan lahan berlangsung di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, kali ini berbeda. Ada dugaan mafia tanah bermain menyerobot lahan lahan yang masih berstatus HGU PTPN2.
Setidaknya hal itu terjadi di lahan HGU PTPN2 Kebun Sampali seluas 7,6 hektar (ha) di Jalan Kemuning Baru/Jalan Meteorologi Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan lahan HGU PTPN2 Kebun Saentis dengan luas 38 hektar yang sudah dikavling dengan dan dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT) oleh oknum Kepala Desa Tanjung Selamat.
Menurut keterangan dari salahseorang masyarakat, yang mengetahui aksi penyerobotan lahan HGU itu kepada orbitdigitaldaily.com, penyerobotan lahan HGU PTPN2 di Saentis, diduga dilakukan oknum Kepala Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, berinisial H yang menerbitkan surat keterangan tanah (SKT)
Modusnya, lahan HGU PTPN2 Desa Saentis tadi dikavling-kavling oleh oknum Camat Tanjung Selamat tersebut.
“Saya dapat datanya dari orang yang menguasai lahan itu. Sewaktu kami tanya alas hak, pihak yang menguasai lahan itu menunjukkan SKT yang kami duga palsu. Karena HGU Kebun Saentis PTPN2 bukan di wilayah pemerintahan Desa Tanjung Selamat, tapi Desa Saentis,” kata sumber yang demi keamanan orbitdigitaldaily.com tak menyebut identitasnya, Selasa (3/3/2020).
Modusnya, permainan yang diduga dilakukan Kepala Desa Tanjung Selamat ia menerbitkan SKT seolah-olah lahan HGU Kebun Saentis dimiliki oleh beberapa orang warga.
Diduga Ditukangi Oknum Kades Tanjung Selamat dan Sampali
Dari data yang sumber dapat, setidaknya ada enam SKT yang di lahan HGU Kebun Saentis PTPN2 tersebut yang diterbitkan Kepala Desa Tanjung Selamat berinisial H, diantaranya SKT atas nama Julpan warga Jalan Pasar I Dusun V Desa Tanjung Selamat seluas 400 meter persegi (m2) yang didaftarkan dengan nomor 590/182 tanggal 25 Mei 2011.
Kemudian SKT atas nama Hendrik Batubara (28) warga Jalan Pasar I Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Seituan dengan luas 400 m2 yang didaftarkan dengan nomor 590/251 tanggal 25 Mei 2011.
SKT atas nama Abdul Hakim Harahap (67) warga Dusun V Desa Marendal Kecamatan Patumbak dengan luas 400 m2 yang didaftarkan dengan nomor 590/254 tanggal 25 Mei 2011.
Kemudian SKT atas nama Zainal Abidin Lubis warga Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Seituan seluas 200 m2 yang didaftarkan degan nomor 590/196 tanggal 25 Mei 2011.
SKT atas nama Ridwan Sinaga (52) warga Jalan Pasar I Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Seituan seluas 400 m2 yang didaftarkan dengan nomor 590/190 tanggal 25 Mei 2011.
SKT atas nama Amirhan Lubis (57) warga Jalan Mandala By Pass Gang Tengah 9, Kecamatan Medan Tembung seluas 200 m2 dengan nomor 590/102 yang didaftarkan 25 Mei 2011.
Terakhir Ridwan Matondang (78) warga Jalan Pasar 1 Dusun V Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan dengan luas 800 m2 dengan nomor pendaftaran 590/286 di pada tanggal 25 Mei 2011.
“Dengan SKT-SKT tersebut, diduga mafia tanah tadi menguasai lahan HGU PTPN2 Kebun Saentis tadi,” tutur sumber tersebut.
Tak hanya itu, lahan HGU seluas 42 hektar yang diperuntuhkan untuk eksponen 66 juga diduga dikeluarkan SKT nya oleh Kepala Desa Tanjung Selamat yang berlokasi di Jalan Pasar I.
“Kini lahan tersebut dipagar dengan seng dengan luas 10 hektar. Bahkan tanaman sawit di daerah ini juga dimatikan oleh oknum mafia tanah tadi. Lahan HGU itu kini dijual ke pengusaha panglon berinisial A alias TEK. Diduga ada juga keterlibatan Kades Saentis atas nama A,” menurut sumber.
Lahan HGU Kebun Sampali PTPN2 jadi Perumahan
Paling parah, lahan HGU PTPN2 di Kebun Sampali tepatnya di belakang Balai Penelitian Tembakau Deli Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan bahkan sudah berdiri perumahan mewah Sabylan.
Dari 7,6 Ha Lahan HGU Kebun Sampali PTPN2, 3,6 Ha sudah dikavling-kavling yang menjadi perumahan. “Kalau lahan yang ini pemainnya ES dan AS. Kalau kita total kerugian negara sampai Rp6 miliar,” tuturnya.
Modusnyanya, lahan tersebut dikuasai oleh warga atas nama Boyadi (62) pensiunan PTPN2 warga Jalan Kenari Desa Sampali dengan surat keterangan tanah yang ditandatangani Pjs Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang berinisial S tahun 2002 seluas 17.340 m2 dengan alamat Jalan Meteorologi Raya, Desa Sampali.
Kemudian dengan SKT tadi, diterbitkan 27 surat keterangan hibah dari Boyadi kepada orang lain tanpa ganti rugi.
“Padahal, dari temuan kami di lapangan lahan itu dijual diantaranya 200 m2 seharga Rp175 juta, kemudian untuk ukuran 400 m2 dijual dengan harga Rp300 juta. Suratnya sudah dinotariskan atas nama RS,” terang sumber.
Sementara itu, Humas PTPN2 Sutan Panjaitan yang dikonfirmasi sekaitan dugaan penyerobotan lahan HGU PTPN2 tersebut menyebut akan segera menindak lanjuti informasi itu.
“Kemarin ada juga lahan HGU PTPN2 yang sempat diterbitkan mantan Kepala Desa Sampali Sri Astuti. Itu kan sudah kita ambil alih juga lahannya. Kalau memang masih ada lagi seperti itu, akan kita telusuri kembali,” tegasnya. (Diva Suwanda)