Aceh  

Langgar Disiplin, 10 Pejabat di Lingkungan Pemkab Abdya Dibebastugaskan

Plt Sekda Abdya Rahwadi AR ST

ABDYA | Usai dilakukan sidang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin membebastugaskan sepuluh pejabat di lingkungan pemkab setempat, Kamis (26 /6/2025).

Mareka yang dibebastugaskan adalah tiga staf ahli Setdakab Abdya yakni Amri, Ar, Cut Hasnah Nur dan Afiddin. Tiga kepala Badan di antaranya Fakhruddin SSos Msi Kepala Badan Pengelolaan keuangan, Rahmat Sumedi SE Kepala Bappeda dan Salman SH kepala Kesbangpol.

Sedangkan empat kepala dinas lainnya yakni Ir. Alfian Liswandar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, drh Nasruddin Kepala Dinas Sosial, Firmansyah ST Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans), dan Amiruddin SPd Seketaris Dewan.

Plt Sekda Abdya Rahwadi AR ST saat dikonfirmasi awak media membenarkan ada 10 pejabat di lingkungan Pemkab dibebastugaskan dari jabatannya.

”Benar ada 10 pejabat yang kita bebastugaskan sementara setelah dilakukan sidang disiplin,” ujarnya

Dijelaskan, sebanyak sepuluh pejabat yang dibebastugaskan sejak Kamis 26 Juni 2025 usai mengikuti sidang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mareka dibebastugaskan karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan jumlahnya bisa bertambah,” jelasnya singkat.

Kemudian, Rahwadi juga menerangkan, selain itu ada dua pejabat yang sudah menyatakan mundur dari jabatan yakni Kadis Kesehatan Safliati SST MKes dan Kadis Syariat Islam Ubaidillah SAg.

”Untuk nama-nama penganti yang mengisi kekosongan jabatan itu ditunggu akan dikabari nanti,” cetus Plt Sekda Rahwadi. (Nzl).