Lantik 23 Pejabat Eselon III dan IV, Begini Pesan Bupati Sahrul Pasaribu

Bupati Tapsel Sahrul Pasaribu ketika menyalami para Pejabat eselon III dan IV yang baru di lantik berlangsung di ruang Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (4/3). ORBIT/Sabar M Sitompul

Tapsel-ORBIT: Untuk meningkatkan kinerja jajaran pemerintahannya, Bupati Tapsel Sahrul Pasaribu   melakukan rotasi pejabat eselon III dan  IV. Setidaknya ada 23 pejabat yang dirotasi sekaligus dilantik untuk jabatan yang harus diemban kedepannya.

Pelantikan itu dilakukan di ruang Kantor Bupati Tapsel, Jalan Pro. Lafran Pane, Sipirok, Senin (4/3).

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel)  Syahrul M Pasaribu melantik dan mengambil sumpah 23 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Tapsel sesuai dengan SK. Bupati Tapsel No. 188.45/182/KPTS/2019

Pantauan wartawan, hadir pada acara pelantikan, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Camat Sipirok Sarbin Hasibuan dan tamu undangan lainnya.

Bupati dalam arahannya mengatakan, rotasi maupun mutasi pejabat dalam sebuah instansi merupakan hal yang biasa, berguna untuk peningkatan kinerja ini merupakan upaya penyegaran melalui promosi dan rotasi serta implementasi dari penyederhanaan organisasi perangkat daerah dalam rangka penataan dan pemenuhan formasi jabatan.

“Atas nama daerah dan pribadi saya ucapkan selamat kepada semua yang dilantik, bahwasanya jabatan baru yang diemban ini merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan yang dijaga serta dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” katanya.

“Saya berharap dengan semakin terisinya jabatan yang ada di Dinas Pendidikan pencapaian sasaran kinerja dan tupoksi yang ada di Dinas Pendidikan bisa dapat terukur dan dapat lebih meningkat begitu juga dengan dinas lainnya, harap Syahrul.

Lanjut Syahrul, bahwasanya pada hari ini juga telah dilakukan pelantikan terhadap beberapa lurah yang mana para lurah juga memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan suatu daerah dan apalagi Kelurahan juga sudah mempunyai anggaran tersendiri.

Dana kelurahan sambungnya, mulai dikucurkan 2019 yang pengelolaannya mirip dengan alokasi dana desa yang aturan pengelolaan dana kelurahan tertuang dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Oleh karena itu patutlah kita syukuri dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden RI H Joko Widodo, karena pertama kalinya dana kelurahan secara implisit/nyata telah dicantumkan dan ditampung kedalam APBN yang diteruskan melalui APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan,” pungkasnya. Od-Sab