ACEH SINGKIL-Beberapa poin yang menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil, dalam Pemandangan Umum Pengantar Nota Keuangan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020.
Diantaranya persoalan Jalan Mitigasi Singkil-Sebatang, yang tidak masuk dalam Raqan APBK tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Yulihardin salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar, dalam laporan Pemandangan Umum atas Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan melalui sidang Paripurna Dewan, Senin (25/11/2019).
“Penanganan jalan Singkil-Sebatang pada Raqan APBK ini kami lihat tidak ada. Padahal jalan tersebut merupakan jalan yang sangat penting. Selain menjadi jalan untuk akses bencana, merupakan jalan alternatif bagi PNS yang berada di kecamatan luar Kecamatan Singkil,” kata Yulihardin.
“Kami mintakan kepada bupati dan SKPK terkait agar bisa menanganinya pada tahun 2021,” tambahnya lagi.
Disamping itu beberapa hal lagi yang seharusnya menjadi prioritas berkaitan dengan Tupoksi Komisi III DPRK Aceh Singkil.
Diantaranya penanganan Jembatan Kilangan yang sedang dalam proses pengerjaan, dan harus terus dikebut pengerjaannya dan terus berkoordinasi Bupati dengan dinas PUPR.
Kemudian, abrasi di Desa Suka Makmur yang kondisinya semakin parah hingga hampir memutus jalan utama akses satu-satunya desa tersebut.
“Termasuk abrasi di Pantai Pulo Sarok, di Singkil Utara dan Pulau Banyak yang sudah sangat mengkhawatirkan,” terang Yulihardin.
Anggaran Disdik Tak Tepat Sasaran
Sementara Komisi IV Dewan yang disampaikan Akhmad Fadli menyoroti beberapa mata anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, terhadap alokasi anggaran program pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp.11.218.210.000,- kurang tepat dan terindikasi sarat kepentingan.
Dipaparkannya, berdasarkan UU Dasar RI tahun 1945 pasal 31 ayat 2. Berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan dipertegas lagi dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 217.
Pendidikan Aceh yang berusia 7 tahun sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.
Dengan demikian bahwa pendidikan dasar adalah SD, SMP dan SMP sederajat, bukan pendidikan anak usia dini, bukan SMA sederajat dan bukan pula perguruan tinggi.
Komisi IV juga meminta RSUD Aceh Singkil agar terus meningkatkan pelayanan, termasuk keaktifan dokter-dokter spesialisnya.
Serta perlu melakukan seleksi petugas medis, pegawai yang selama ini kurang aktif atau kurang berfungsi. Agar kedepan tenaga medis terpilih betul-betul memiliki kompetensi dan profesional agar pelayanan lebih efektif dan efisien.
Pandangan umum juga disampaikan sejumlah anggota dewan lainnya, diantaranya H Mairaya, Aminullah Sagala dan Fairuz Akhyar, yang turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan Wabup H Sazali.
Reporter: Saleh