MEDAN | Bidang Pendidikan Agama yang berada di Kementerian Agama Provinsi Sumut bertekad untuk mencegah terjadnya perundungan di lembaga pendidikan agama.
Tekad tersebut disampaikan bidang Lembaga Pendidikan Agama Kanwil Kemenag Provsu baik itu Islam Kristen Budha Hindu dan Katholik pada acara Media Gathering “Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama Provinsj Sumut” yang diselenggarakan Tim Kerja Humas Data dan Informasi Kanwil Kementerian Agama Provsu di Medan Kamis (05.09.2024).
Kegiatan Media Gathering dibuka Kakanwi Kemenag Provsu Drs H Ahmad Qosbi diwakili Katim Humas Data dan Informasi H Mulia Banurea dengan peserta Media masa cetak elektronik dan online.
Acara ini juga menampilkan para narasumber Bidang Pendidikan Agama Islam Bidang Pendidikan Agama Kristen Bidang Pendidikan Agama Budha Bidang Pendidikan Agama Hindu dan Bidang Pendidikam Agama Kristen Katholik dengan moderator Imam staf Humas Data dan Informasi Kanwil Kemenag Provsu.
Kankanwil Kemenag Provsu diwakili Katim Humas Data dan Informasi H Mulia Banurea daam sambutannya mengatakan peran media sangat penting guna memyampaikan program kerja dan kebijakan Kementerian Agama pada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Media Gathering dengan media masa cetak elektronik dan online.
Media Gathering ini menampilkan thema Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di Provinsi Sumut.Untuk mencegah terjadinya perundungan ini Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 073 Tahum 2022 serta perundang undangan yang berlaku.
Sementara narasumber dari Bidang Pendidikan Agama Islam yang dsampaikan Katim Kamaluddin Siregar mengatakan dalam mencegah perundungan di pesantren telahs dilakuam sosialisasi PMA
Di Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 073 tahun 2022 salah satunya disebutkan tidak adanya diskriminasi terhadap siswa atau santri di lembaga Pendidikan Agama.
Diskriminasi itu bisa saja dalam bentuk pelecehan dan ini tidak boleh terjadi pada santri. Selain PMA juga diterbitkam Keputusan Dirjen guna mengatasi perundungan hal ini bertujuan tidak ada diskriminasi di pesantren.
Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag sebagai contoh telah melakukan pendampingan dan penyelesaian kasus perundungan salah satunya pesantren di kabupaten Paluta dengan memberikan sanksi terhadap lembaga pendidiikan itu.
“Jika terbukti sanksinya bisa pemecatan dan pencabutan izin.” tegasnya.
Miler Prasa mewakili Bidang Agama Kristen menjelaskan guna mencegah perundungan maka dibutuhkan terlebih dahulu pertama perlunya pendidikan keluarga guna mencegah kekerasan disekolah dengan menanamkan nilai agama.
Kedua pendidikan sekolah dimana nilai nilai keagamaan ditanamkan pada anak anak dan ini akan mengurangi perundungan disekolah.
Hal senada juga disampaikan bidang pendidikam agama Budha dan Kriten Khatolik sepakat perlunya pencegahan perundungan dilembaga pendidikan agama di Sumut. Kegiatan Media Gathering ditutup dengan diskusi oleh media. (AM Tanjung)