Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pihaknya menahan Lieus Sungkharisma untuk 20 hari pertama. Lieus ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan makar.
“Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma tetap berjalan. Namun penyidik dipastikan Argo tetap mempertimbangkan kondisi Lieus dalam pemeriksaan.
“Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan,” kata Argo.
Lieus sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun Lieus mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.
Lieus Sungkharisma kemudian ditangkap polisi dan digelandang ke Polda Metro Jaya, Senin (20/5). Pada Senin (20/5) Prabowo Subianto sempat datang berencana menjenguk Lieus dan Eggi Sudjana. Namun keinginan Prabowo ditolak karena jam besuk habis.