Lima Pembeli Sabu di Batubara Dibekuk, Bandar Berhasil Kabur

Tersangka dan barangbukti yang berhasil diamankan petugas. ORBIT/M Saini

Batubara-ORBIT: Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan 5 laki-laki terduga kasus sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh,  kabupaten setempat.

Namun dalam penggerebekan tersebut tersangka  Ican terduga bandar sabu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (26/6) membenarkan peristiwa tersebut.

Kelima  terduga yang diamankan adalah Junaidi alias Ijun Dower (41) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Batu Bara, Zulkarnain alias Ijul (38) warga Jln. Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Kemudian, Juntahari alias Ijun (44) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Nurman (21), warga Huta III Kecamatan Bandar Kerasaan Kabupaten Simalungun, dan RR (17) warga Huta III Kecamatan Bandar Kerasaan Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggebekan petugas menyita barang bukti berupa 5 plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 3,27 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warna merah, 1 unit HP merk Samsung warna putih, dan 1 unit HP merk vivo.

Disebutkan AKP Kusnadi, penggerebekan berawal Selasa (25/6) pukul 20.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus  Kecamatan  Lima Puluh kerap kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.

 Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut. 

Saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan 2  laki-laki Nurman dan RR dari belakang rumah yang dicurigai. Setelah diinterogasi keduanya mengaku hendak membeli sabu dan sebelumnya pernah membeli dari seseorang yang berada di rumah tersebut.

Tentu waktu yang berharga itu tak dilewatkan begitu saja, selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan melihat ada yang melarikan diri.

Penggeledahan terus dilakukan, tepatnya di dalam sebuah kamar petugas menemukan 5 paket Narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik klip transparan. Selain itu ditemukan du unit handpone terletak di atas kasur.

Kemudian  dari dalam warnet di rumah yang digrebek petugas kembali  berhasil mengamankan  2  orang yang kemudian diketahui bernama Junaidi alias Ijun Dower dan Zulkarnain alias Ijul.

Kepada polisi keduanya mengakui rumah yang digerebek adalah kediaman Ican yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Selanjutnya personil juga turut mengamankan Juntahari alias Ijun yang saat penggerebekan sedang berada disekitar TKP.

Guna pengusutan lebih lanjut kelima laki-laki yang diamankan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara. Od-Sai