LANGKAT | Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan rekrutmen PPPK Langkat tahun 2023 terkesan mengalami kemunduran dan tebang pilih penegakan hukum.
Pasalnya, hingga saat ini diketahui lima tersangka kasus PPPK Langkat a quo Polda Sumut yang sebelumnya menetapkan lima tersangka tidak ditahan dengan alasan koperatif.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa 5 Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan ?.
Melalui siaran pers yang diterima wartawan, pada Senin (30/9/2024). LBH Medan melalui
Irvan Saputra SH MH, dan Sofyan Muis Gajah SH menilai Polda telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan privilege (keistimewaan) terhadap para tersangka.
Dalam keterangan pers itu, LBH Medan juga menyampaikan soal secara terang benderang dalam kasus PPPK Madina dan Batubara yang juga ditangani Polda Sumut.
Diketahui Madina 6 tersangka dan Batubara 5 tersangka kesemuanya dilakukan penahan. Namun tidak bagi Langkat, untuk 5 tersangka tidak ditahan hingga sampai saat ini.
lebih lanjut, LBH Medan menilai Polda telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.
“LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP,” ungkap Irvan dalam siaran pers.
Sambungnya, tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka.
“Mendesak Polda sumut segera tetapkan aktor utama sebagai tersangka. LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda),” tegas Direktur LBH Medan, Irvan.
Kabulkan Gugatan
Patut diketahui sebelumnya, PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan Pj Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.
Maka dari hal tersebut membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.
“Oleh karena itu, 5 tersangka tersebut harus ditahan. Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” tutup Irvan dalam keterangan rilisnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapanya meski pesan konfirmasi sudah kirimkan.
Diketahui, pada Maret dan 13 September 2024 Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan telah menetapkan lima tersangka kasus PPPK Langkat, yaitu Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, dan dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat. (Rel)