PALAS – Lembaga Konsultasi Syariah dan Bantuan Hukum ( LKSBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) adakan sosialisasi hukum ke sejumlah SMA dan SMK di kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (10/8/2019).
Ketua Jurusan Akhwalu Al-Syahsyiah STAIBR, Kalijunjung Hasibuan, S. Ag, M.Sy dalam kesempatan itu menyampaikan tentang penyalahgunaan narkoba dalam perspektif islam, bahwa khomar dan sejensinya dapat merusak akal sehat.
Sanksi hukum peminum khomar dalam hukum islam, jumhur ulam ada yang mengatakannirang yang minum khomar di hukum cambuk 80 kali.
Dan setiap insan itu memang tidak terlepas dari ujian dan cobaan, tetapi pebyelesaiannya bukanlah dengan menggunakan narkoba, tetapi yang paling ampuh adalah sholat malam, bermuhasyabah diri, mendekatkan diri pada sang pencipta.
Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH Sekretaris LKSBH, menyampaikan bahwa yang menjadi sasaran terkait penyalahgunaan narkoba itu terutama generasi muda, anak-anak usia sekolah.
Hal ini dikarenakan generasi muda memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, ingin mencoba sesuatu hal yang baru. Bahkan generasi muda sangat mudah terpengaruh terhadap kingkungan.
Sementara sanksi hukum pidana bagi penyalahguna narkoba, barangsiapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dengan takaran 1 gram dikanakannhukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dan pasal-pasal yang lebih memberatkan hukuman sesuai jumlah takaran barang haram yang dimiliki, bahkan hingga ada yang sampai hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
maka mengingat pengaruh penyalahgunaan narkoba itu, maka LKSBH STAIBR merasa terpanggil melakukan sosialisasi hukum kensejumlah sekolah SMA dan SMK dengan thema penyalahgunaan narkoba dalam.Perspektif hukum islam dan hukum pidana.
Laporan : Firdaus Hasibuan