MEDAN | Ombudsman Sumut menerima 39 pengaduan masyarakat terkait lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut .
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar Rabu (17/3/2021) kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Wei Batang Serangan Medan.
Abyadi didampingi Kepala Asistensi James Panggabean mengungkapkan dari lima hari dibuka posko pengaduan ada 39 laporan dari masyarakat yang semuanha tentang lonjakan tarif air dengan lonjakan tertinggi senilai Rp12 juta .
” Yang paling tinggi itu lonjakannya mencapqi Rp12 juta rupiah dan ini akan kita telusuri dengan meminta keterangan dengan Dirut PDAM Tirtanadi,” kata Abyadi.
Abyadi menjelaskan pihaknyaw jadwalkan akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi pada Senin 22 Maret 2021 mendatang. cr-03