LPER Sumut Sambut Baik Langkah Menkeu Kucurkan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Ilham Fauji Munthe. Ist

MEDAN | Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Sumatera Utara menyambut baik langkah Menteri Keuangan yang menggelontorkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas sektor pembiayaan dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Ketua Bidang Pengawas LPER Sumut Ilham Fauji Munthe mengatakan kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.

“Langkah ini sangat positif. Dengan tambahan likuiditas di bank Himbara, diharapkan pelaku UMKM semakin mudah memperoleh pinjaman modal usaha,” ujar Ilham di Medan, Jumat (17/10/2025).

Ilham menambahkan, kebijakan Menteri Keuangan yang menarik dana dari Bank Indonesia sebesar Rp200 triliun dan menempatkannya di bank Himbara, diharapkan dapat menggerakkan sektor swasta, meningkatkan aktivitas belanja, dan mempercepat perputaran ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Ketua LPER Sumut Ronald Naibaho dalam rapat pengurus pada 7 Oktober 2025 di Kantor LPER Sumut, Jalan Sei Mencirim No 75, Medan, menekankan pentingnya kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Menurut Ronald, kendala umum yang dihadapi pelaku UMKM antara lain persoalan BI checking, ketiadaan aset sebagai agunan, serta minimnya informasi tentang prosedur dan layanan kredit, khususnya di perdesaan.

“LPER Sumut siap bersinergi dengan pihak perbankan dalam sosialisasi dan penyaluran pinjaman bagi pelaku UMKM binaan. Kami berharap ada toleransi dan kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman, terutama jika kesalahan administrasi tidak bersifat fatal,” jelas Ilham.

Lebih lanjut, Ilham yang juga menjabat Ketua LPER Kota Medan berharap dana Rp200 triliun tersebut dapat ditempatkan lebih lama di bank.

“Banyak kredit diberikan dengan tenor panjang. Jadi, jangka waktu penempatan dana semestinya lebih dari enam bulan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Selain itu, suku bunga sebaiknya bisa disesuaikan agar lebih ringan bagi masyarakat,” tutup Ilham. (Rel/OM-03)