LSM LP3D Ungkap Kebocoran APBD Taput TA 2017, Angkanya Capai Rp10,7 Miliar

Rahlan San Rico fungsionaris LP3D beberkan dugaan kebocoran APBD Taput 2017, Selasa (26/2/2019). ORBIT/Jumpa P Manullang

Tarutung-ORBIT: Fungsionaris LSM Lembaga Pemantau & Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) menduga ada kebocoran APBD Pemkab Tapanuli Utara TA 2017.

Sesuai penelitian fungsionaris LP3D wilayah Tapanuli Raya disimpulkan angka kebocoran keuangan negara mencapai Rp10,7 miliar rupiah itu bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat, Silpa, APBD yang tidak sesuai dengan perundang-undangan serta pendapatan asli daerah tidak dicatat dalam nota keuangan.

Transfer anggaran dana perimbangan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah 2017 disebut Rahlan San Rico Lumbantobing sarat dugaan praktek korupsi di Tapanuli Utara.

“Sesuai penelitian kami, APBD Taput tahun 2017 mengalami kebocoran 10 miliar lebih. Adapun kebocoran tersebut bersumber dari pemotongan dana transfer pemerintah pusat, sumber pendapatan daerah tidak dicatatkan dalam APBD,” ungkap Rahlan San Rico, ketua investigasi DPP LSM LP3D di Tarutung, Selasa (26/2/2019).

Ditegaskan Rahlan, LP3D mengungkap hal ini kepada publik sudah sangat berdasar melalui tahapan penelusuran, penelitian dan analisa dengan acuan regulasi perundang-undangan yang mengikat.

Yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 187/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada 2017 serta tata cara penyelesaiannya.

Peraturan tersebut kata Rahlan San Rico telah ditetapkan pada 8 Desember 2017 serta diundangkan pada 11 Desember 2017.

“Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan dasar pendapatan pajak daerah tidak sesuai dengan yang masuk ke kas daerah,” jelas dia.

Salah satu item pendapatan transfer yang dipotong adalah dana bagi hasil mineral dan batu bara. Dana bagi hasil mineral dan batu bara yang dicatat dalam APBD tahun 2017 hanya Rp3.835.403.866 sehingga kerugian keuangan negara dari satu item tersebut senilai Rp1.385.910.267.

Kerugian keuangan negara senilai Rp1,3 M itu terang Rahlan San Rico, diperoleh dari angka pos anggaran yang dicatatkan Pemkab Tapanuli Utara dalam APBD 2017 hanya sebesar Rp3.835.403.866.

“Sedangkan dana dana bagi hasil mineral dan batu bara yang dicatat dalam APBD 2017 hanya Rp3.835.403.866 sehingga kerugian keuangan negara dari satu item tersebut senilai Rp1.385.910.267,” ungkapnya.

Ditanya langkah lebih lanjut LSM LP3D menyikapi dugaan kebocoran keuangan negara itu, terang Rahlan San Rico, akan membawa hal itu ke aparat penegak hukum.

Erwin Hutauruk SP MSi, kepala Bidang Penagihan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan (P2EP) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara menepis tudingan LP3D tersebut.

Menurutnya, rincian data nilai transfer dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 187/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2017 belum bisa dijadikan acuan jumlah dana riil yang diterima Pemkab Tapanuli Utara.

“Acuan riilnya adalah data yang tercatat dalam rekening koran dana bagi hasil mineral dan batubara pada rekening kas umum daerah. Data rincian dalam PMK tersebut bisa saja berubah, kalau tidak percaya tolong dicek di RKUD 2017,” terang Erwin Hutauruk menjawab Orbitdigitaldaily.com lewat seluler, Selasa (26/2/2019).

Ditegaskannya, seluruh laporan realisasi keuangan tahun 2017 tidak mungkin ada masalah karena sudah melalui tahapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Saya yakin tidak ada masalah, dengan dasar bahwa angka Rp.3.835.403.866 sumber dana bagi hasil sektor mineral dan batubara yang tercatat dalam APBD Tapanuli Utara tahun 2017 sudah diperiksa tim auditor BPK RI,” tutup Erwin Hutauruk menjawab Orbitdigitaldaily.com. Od-Jum