BANDA ACEH | Salah satu persoalan serius di tahun politik adalah penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan politik individu.
Hal ini tentu sangat merisaukan, karena alokasi anggaran yang semestinya dapat dinikmati masyarakat secara langsung justru rawan dimanfaatkan untuk sebagai modal untuk pemenangan politik 2024.
“Kita bisa lihat hingga saat ini pembahasan APBA 2024 terhenti, sepertinya terjadi tarik menarik yang begitu alot antara eksekutif dengan legislatif di Aceh. Tentunya ini sangat wajar terjadi mengingat pesta demokrasi sudah di depan mata, sementara hampir semua wakil rakyat di DPRA akan bertarung kembali di Pemilu 2024, sehingga tingkat kebutuhan terhadap alokasi anggaran berpotensi akan semakin menjadi-jadi. Dalam kondisi seperti ini maka akan sangat riskan terjadinya pemanfaatan APBA untuk kepentingan politik pribadi,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang dalam siaran persnya yang diterima Jumat (03/11/2023).
Disisi lain ada program kerakyatan seperti halnya JKA yang mesti terus berlanjut.
“Untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bisa terus berlanjut maka diperlukan anggaran sekitar Rp 1,2 Triliun per tahun, belum lagi program kerakyatan lainnya mulai dari stunting, penguatan ekonomi dan sebagainya. Sementara Provinsi Aceh saat ini anggaran otsus-nya tidak seperti sebelumnya, sekarang hanya setengah dari sebelumnya 2% hanya tinggal 1% lagi dari APBN,” jelas Mahmud.
Dia mengatakan, dengan kondisi anggaran APBA yang semakin berkurang, langkah-langkah konkret penyelamatan uang rakyat perlu dilakukan oleh Pj Gubernur.
Oleh sebab itu menurut Mahmud, untuk menghindari pemanfaatan APBA kepada kepentingan politik 2024, maka diminta Pj Gubernur agar mengambil langkah berani yakni dengan mengesahkan APBA melalui peraturan Gubernur, karena Pengesahan APBA tak mesti harus melalui qanun namun Pergub juga dapat dijadikan solusi jika kondisinya seperti saat ini,” ujarnya.
Mahmud menambahkan, selain besarnya potensi indikasi pemanfaatan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) untuk pemenangan pemilu 2024, juga indikasi adanya pengkondisian modal politik dari alokasi anggaran pokok pikiran juga tak dapat dihindari.
Dalam moment menjelang pemilu 2024 ini, potensi terjadinya indikasi korupsi bahkan penggunaan pokir untuk kebutuhan timses pemenangan pemilu 2024 sangat berpeluang terjadi.
Untuk itu, kata Mahmud, demi penyelamatan uang rakyat agar tetap digunakan untuk program-program yang sudah termaktub didalam perencanaan pembangunan yang terukur maka lebih idealnya untuk APBA T.A. 2024 disahkan melalui Pergub.
“Masyarakat berharap Pj Gubernur harus mengambil langkah konkret dan tidak bermain mata dengan DPRA pada Pengesahan APBA 2024 ini.,” tegasnya. Rel/Yunardi







