Mangkir 2 Kali di Sidang Ratna, Rocky Gerung: Gue Masih di Hutan

Setelah dua kali mangkir, Rocky Gerung akhirnya hadir menjadi saksi dalam kasus kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.

Rocky tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.50 WIB. Ia mengaku sudah siap untuk memberikan kesaksian di sidang lanjutan ini.

“Kalau enggak, saya enggak datang dong,” kata Rocky di lokasi, Selasa (23/4), dilansir CNNIndonesia.

Rocky sendiri sempat dua kali diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Namun, dosen Universitas Indonesia itu tidak memenuhi panggilan JPU. Ia mengatakan alasannya tidak hadir saat itu lantaran masih berada di hutan.

“Eggak (sakit), gue masih di hutan, masih di gunung,” kata Rocky.

Selain Rocky, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni dokter bedah plastik sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi juga sudah tiba di PN Jakarta Selatan. Dia mengaku siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia mengatakan kapasitasnya saat ini adalah sebagai saksi fakta, bukan ahli. Alhasil, dia tidak perlu mengantongi izin dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberi kesaksian.

“Kan bukan saksi ahli, kalau saksi ahli baru izin dari perhimpunan,” kata Tompi saat tiba di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, ia menjelaskan alasannya tidak hadir di dua sidang sebelumnya lanataran sedang ada kesibukan lain.

“Saya enggak bisa karena pemberitahuan mendadak, saya lagi syuting film kemarin, enggak di Jakarta soalnya,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).