Mangkrak Tujuh Tahun, Kejari Tarutung Akhirnya Bongkar Kerangka Patung Yesus

Acara eksekusi pembongkaran kerangka patung Yesus di Pea Tolong Kecamatan Siatas Barita oleh pihak Kejaksaan Taput selaku Eksekutor

TAPUT – Kejari Tarutung bongkar proyek pembangunan patung Yesus yang dikerjakan 2013 lalu senilai Rp6.160.375.225 sumber dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara tak kunjung selesai sekitar tujuh tahun lamanya. Proyek patung Yesus yang terletak di perbukitan Siatas Barita Desa Pea Tolong akhirnya dibongkar oleh pihak Kejari Tarutung, Kamis (19/3/2020).

Kajari Taput Tatang Darmi SH MH mengatakan, bahwa terkait pelaksanaan eksekusi kerangka patung Yesus, segala keputusan pengadilan tuntas dan status kerangka ini sudah total lost. Saya disini selaku jaksa eksekutor dan ini merupakan keputusan pengadilan,” ucap Kajari Tarutung singkat dalam sambutannya.

Dalam acara yang sama, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan juga memohon kepada semua masyarakat sekaligus meminta maaf kepada kita semua elemen masyarakat, kalau kerangka patung ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan. Saya minta kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk memahami bahwa ini keputusan Pengadilan diakibatkan nilai kerangka ini sudah total lost,” ucap Bupati Taput pada acara pembongkaran patung Yesus di Siatas Barita, Kamis (19/3/2020).

Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai,Kapolres Taput AKBP Horas Silaen, juga membacakan hasil dari investigasi lapangan dan rekapitulasi nilai pekerjaan yang terselesaikan, bahwa angker Baja dilakukan pada portal dalam keadaan lemah, tiang portal langsung tertimbun tanah dalam kondisi basah, lantai altar telah retak retak (retak struktur), pengelasan pada pipa Galvanis konstruksi tidak memenuhi syarat pengelasan yang baik.

Pembulatan pipa rangka tidak dilakukan dengan metode pabrikasi press dan tidak memenuhi teknis, pembauran baja kurang sempurna dan tidak memenuhi teknis, pangkal tiang induk baja terendam air sehingga akan cepat berkarat, timbunan perlu dipadatkan pada bagian yang tidak sempurna, mutu beton terperiksa di bawah mutu rencana sebesar K300, pengecoran beton belum mengikuti teknis pengecoran, investigasi ulang tentang geometrik dengan alat ukur teodolit menghasilkan ada kemiringan menara bajake depan sebesar 4 cm. Dampak kemiringan cenderung menimbulkan beban tambahan moment, akibat titik berat massa menara menjadi eksentris.

“Rekapitulasi nilai pekerjaan terselesaikan senilai biaya pekerjaan terselesaikan Rp 3.417.920.000 atau nilai bobot pekerjaan terselesaikan setara dengan 55,48 persen,” ungkap Kapolres Taput.

Lebih lanjut dijelaskan juga, bahwa proyek patung Yesus tersebut harus dibongkar, pasalnya ada ditemukan sejumlah masalah yang timbul dalam tahapan pelaksanaan pembangunannya, sebagaimana yang kemudian tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan nomor perkara 24/pid.SUS-TPK/2017 PN Medan tertanggal 8 Agustus 2017.

Sebelumnya, patung Yesus direncanakan akan dibangun dengan memiliki tinggi 45 m dan dibangun di puncak perbukitan Siatas Barita tahun 2013 atau dibangun pada masa kepemimpinan mantan Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing. Namun kondisinya mangkrak beberapa tahun serta ada temuan masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunannya,” ungkap Kapolres Tapanuli Utara dengan tegas.

Reporter : Juliber Silitonga