Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas, KontraS : Bentuk Pengangkangan Hukum

LANGKAT | Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , Senin (8/7/2024).

Menanggapi hal itu, KontraS Sumut menilai putusan bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginangin adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

“Putusan ini juga tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Tim Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).

Karena, ungkap Edy,  kerangkeng Langkat milik Terbit Rencana tidak pernah memanusiakan manusia. Justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.

“Anehnya lagi,  aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat malah divonis bebas”, ujarnya.

Menurut Edy, vonis bebas untuk mantan Bupati Langkat itu sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat. Sebab,  putusan hakim membebaskan Terbit Rencana dari segala tuntutan. “Artinya, bebasnya Terbit Rencana Perangin Angin akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban”, ungkapnya

Hal ini, sambung Edy, relasi kuat mantan  Bupati Langkat tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. “Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangi Angin”, katanya dengan nada kecewa.

Reporter : Teguh / Tim