Medan-ORBIT: Dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung selama tiga tahun penjara.
Tuntutan terhadap Sukran dan Amirsyah dibacakan oleh JPU Rosinta dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (22/1/2019).
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” sebut JPU Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana dan kedua terdakwa.
Terhadap tuntutan ini, baik Sukran dan kerabatnya Amirsyah menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.
Usai persidangan baik Sukran dan Amirsyah enggan memberikan keterangan kepada wartawan atas tuntutan yang diajukan JPU kepada mereka.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Yosua Marudut Tua Habeahan.
Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp450 juta. Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut. Or-06