Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Harmes Joni Ditangkap Kejatisu di Banda Aceh

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ir Harmes Joni ketika ditangkap oleh Tim Tabur Kejatisu di Banda Aceh (foto/ist)

MEDAN | Tim tangkap burunan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Ir Harmes Joni MSi terpidana tindak pidana korupsi dana penyusunan Master Plan Kota Medan 2016 pada tahun 2006, kerugian negara Rp 1,52 miliar.

Mantan Bappeda Kota Medan Harmes masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak putusan Mahkamah Agung RI pada 2013 lalu dan selalu berpindah pindah tempat tinggal hingga Kota Padang guna memuluskan aksi selama pelarian.

Meski tergolong licin, Harmes tak berkutik saat diamankan tim Tabur Kejatisu dilokasi pasar pagi Seutui Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021) pukul 08.05 WIB.

Pantauan orbitdigitaldaily.com, terpidana mark up honor dan biaya operasional tenaga ahli penyusunan Master Plan Kota Medan itu tiba di Kantor Kejatisu Jl AH Nasution Medan sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Asisten Intelijen DR Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan Harmes Joni merupakan DPO Kejari Medan perkara tindak pidana korupsi penyusunan Master Plan Kota Medan tahun 2006 masa Wali Kota Medan Drs H Abdillah Ak MBA.