MEDAN | Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Deliserdang, Hariman Siregar menyoroti pelaksanaan tender proyek di Dinas SDA, Binamarga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026.
Dalam pernyataan, ia menyampaikan dan mengingatkan kepada Kepala Dinas SDABMBK, penyelenggara tender Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaaan Barang/Jasa (Kabag ULP) Deli Serdang serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan agar bertindak secara profesional, proforsional, dan sesuai tugas fungsinya guna melahirkan penyedia barang/jasa yang berkompeten.
“Menghimbau kepada pihak terkait Kabag ULP dan Pokja Pemilihan beserta Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen agar tidak melakukan persekongkolan, mufakat jahat, serta tidak menyalahkan wewenangnya dan jangan sewenang-wenang untuk memenangkan pihak penyedia tertentu,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (28/02/2026) di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan, karena berdasarkan pantauannya pada Lembaga Penyedia Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang pada https://lpse.deliserdangkab.go.id telah menayangkan beberapa Paket pekerjaan di Deli Serdang namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilihat di antaranya Pokja kerap memenangkan Penawaran penyedia yang memiliki nilai penawaran tinggi.
Menurutnya, salah satunya adalah Paket pekerjaan konstruksi Penggantian Jembatan Sei Serdang Ruas Jalan Batang Kuis – Rantau Panjang Ds Kelambir, Kec. Pantai Labu, dengan HPS Rp18.000.468.450,00.
“Pada kegiatan ini pokja malah memenangkan calon rekanan (ic. PT. NUNUT KARYA) yang memiliki penawar tertinggi yakni sebesar Rp17.424.186.586,59 (hanya turun ±3% dari HPS) dibandingkan dengan Penawaran lainnya sebesar Rp16.203.040.719,28 An. PT. RIZKI HARAPAN BERSAMA. Dengan selisih harga sebesar Rp1,2 M,” ucapnya.
“Kalo lah penyelenggara tender bijak tentu uang selisih sebesar 1,2 M tersebut dapat digunakan untuk proyek-proyek lainnya, namun saya rasa pokja tidak berfikir demikian,” tuturnya.
“Karena penyelenggaraan tender pengadaan barang jasa yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Serdang melalui Pokja tersebut adalah merupakan wujud dari pembangunan daerah serta pengrealisasian APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 yang baik dan tepat sasaran agar juga kegiatan tersebut penuh mutu dan efisiensi untuk pembangunan lainnya,” lanjutnya.
Diduga Pesanan
Hariman Siregar yang juga sebagai pengusaha meminta dan menghimbau Pokja agar kedepan atau tender paket yang sedang berjalan lebih selektif untuk memenangkan/menunjuk penyedia.
“Memang benar secara aturan hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja melakukan tahapan evaluasi tidak semena-mena langsung mengevaluasi atas harga penawaran ter-rendah, dan kita pahami juga dimana pokja dalam melakukan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan evaluasi Harga Penawaran,” katanya.
Namun yang sering terjadi oleh Pokja selalu mencari kesalahan-kesalahan kecil pada tahapan evaluasi teknis guna agar penawaran terrendahnya tidak lagi dilakukan evaluasi penawaran meskipun penawaran tersebut terrendah dan memiliki nilai kewajaran, sehingga peserta yang memiliki nilai penawaran tinggi melenggang dapat dimenangkan karena telah diluluskan pada tahapan evaluasi teknisnya.
Hariman menyampaikan akan terus menerus memantau perkembangan dan hasil daripada peyelenggaraan tender ini, dan dengan tegas menyampaikan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan barang/jasa ini nantinya akan dibuatkan resume dalam bentuk Laporan Pengaduan ke KPPU dan Instansi Penegak Hukum lainnya.
“Dengan tujuan agar dokumen-dokumen Penawaran yang dimenangkan oleh Pokja dengan harga penawaran tinggi dapat dilakukan pembedahan dengan dokumen-dokumen penawaran harga terendah yang di kalahkan oleh Pokja.”
Sambungnya lagi penyedia barang/jasa yang mengikuti tender pemerintah juga secara hukum harus mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen penawarannya maupun lampiran-lampirannya.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa ada beberapa perusahaan yang dimenangkan oleh pokja diduga atas giringan/pesanan dan dugaan ada menggunakan lampiran (dokumen) palsu, tentu ini nanti akan di telaah penegak hukum,” pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar ST MT ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait hal tersebut belum ada memberikan jawaban sampai berita ini ke meja Redaksi. (OM-036)







