MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Roni Hutauruk SH dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Plt Direktur RSU Swadana Tarutung di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya terhadap kedua terdakwa, Senin (23/3/2020)
Dalam tuntutannya, Hendri Firmaranto SH MAP, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan dituntut selama 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan serta membayar biaya perkara Rp5000.
Demikian halnya juga dengan bendahara RSU Swadana Tarutung Bahtiar Sagala, dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50.000.000, subsidair satu bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 216.939.144. subsidair satu bulan kurungan.
Juanda Roni Hutauruk, Kasi Pidsus Kejari Taput menanggapi nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, tetap pada tuntutan semula.
“Kami tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis. Dan tetap pada tuntutan semula yang mulia,” kata Juanda menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe.
Selanjutnya, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, secara bergantian membacakan pledoi, terdakwa Bahtiar Sagala dalam kesempatan itu secara pribadi memohon pertimbangan majelis hakim meringankan hukumannya.
“Pak hakim, tolonglah hukuman saya diringankan. Anak saya lima dan yang paling besar sedang kuliah,” mohon, Bahtiar Sagala berharap belas kasihan.
Kemudian, Ketua majelis hakim Mian Munthe SH MH didampingi hakim anggota H. Irwan Effendi SH MH, Denny Iskandar SH dan Panitra pengganti Enny Reswita SH, menyampaikan menunda persidangan hingga pekan depan.
JPU, Juanda Roni Hutauruk SH usai persidangan mengatakan, Bahtiar Sagala, orang paling berperan dalam perkara korupsi di rumah sakit kebanggaan warga Tapanuli Utara tersebut. Karena dialah yang mengatur aliran dana keluar masuk.
Juanda menjelaskan RSU Swadana Tarutung pada Tahun 2013 mendapatkan dana Jamkesmas bersumber dari APBN senilai Rp 6.212.742.363, lumayan besar. Sementara di tahun yang sama, sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 juga mengalir dari dana umum dan Askes.
Dana yang dimaksud operasional, diantaranya makan dan minum pasien, obat-obatan, bahan habis pakai (BHP) medis dan non-medis, atk, listrik, air dan lainnya. Dan dana masuk ke rekening bendahara penerima hingga diserahkan kepada Bahtiar Sagala sebesar Rp 6.212.742.363.
Kemudian, Bahtiar Sagala, dana Jamkesmas dipertanggungjawabkan untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama. Dimana ada 15 transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 499.912.84. Namun, setelah di audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara ada 6 transaksi fiktif, tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.144.
“Perbuatan kedua terdakwa, dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo, subs pasal 3. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, para terdakwa, Plt Direktur RSU Swadana Tarutung, Henndri Firmaranto (51) dan Bendahara, Bahtiar Sagala (49) menjalani sidang perdana di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2020) lalu.
Keduanya didakwa telah melakukan korupsi dana jamkesmas tahun 2013. Dalam dakwaan JPU Juanda Roni Hutauruk SH, menjelaskan RSU Swadana Tarutung mendapat kucuran dana jamkesmas dari APBN sebesar Rp 6.212.742.363, TA, 2013. Dan sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 dari dana umum, Askes dan Jammkesmas.
Reporter : Toni Hutagalung.