Masuk Pasar Kabanjahe, Satpol PP Tertibkan Orang Tak Pakai Masker

Plank himbaun larangan masuk bagi yang tidak memakai masker ke Pusat Pasar Kabanjahe dipampang digerbang masuk. (Foto/Daniel Manik)

TANAH KARO – Guna memaksimalkan penanganan pencegahan penularan Covid-19, Dinas Perdagangan dan Pasar bekerjasama dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Karo tertibkan setiap orang yang tidak memakai masker di Pusat Pasar Kabanjahe, Selasa (12/5/2020).

Penertiban bagi orang yang tidak memakai masker tidak hanya di Pusat Pasar Kabanjahe saja. Tetapi juga di pasar sayut Jalan Mesjid Kabanjahe, Pajak Singa Kabanjahe, Pusat Pasar Berastagi, Pajak Roga Berastagi dan Pajak Sayur Mayur Tiga Panah.

Menurut Kasatpol PP Hendryk Tarigan, penertiban masker itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sesuai dengan himbauan pemerintah.

“Jadi setiap pengunjung yang mau berbelanja tidak memakai masker, kita larang masuk dan dihimbau supaya mengenakan masker,” terangnya.

Pusat Pasar atau pasar adalah salah satu titik tempat keramaian. Jadi sesuai dengan anjuran pemerintah Sosial Distancing dan Phsycal Distancing harus kita waspadai, artinya seriap warga yang berada di titik-titik keramaian seperti tempat berbelanja, kita wajibkan memakai masker, kalau dia tidak.memakai masker kita tetap melarangnya untuk memasuki lokasi pasar itu,” ujar Hendryk.

Disinggung berapa personil Satpol PP yang ditugaskan dalam.penertiban masker. Menjawab pertanyaan, Kasatpol PP mengatakan, pihaknya telah menugaskan anggotanya sebanyak 50 orang dan diaebar disejimlah titik keramaiqn (pasar) di Kabanjahe Berastagi.

“Setiap gerbang masuk pasar kita menempatkan dua orang petugas Satpol PP didampingi satu orang petugas dari Dinas Perindag,” jelasnyq.

“Penertiban bagi orang yang tidak memakai masker setiap memasuki lakosai-lokasi keramaian, seperti Pusat Pasar atau pasar, terhitung mulai Senin 11 Mei hingga 29 Mei 2020,” tandasnya.

Pantauan wartawan, Selasa (12/5/2020), tampak di gerbang masuk Pusat Pasar Kabanjahe, terpasang plang himbauan berwarna kuning tulisan hitam, berbunyi Dilarang Masuk ke Pasar Tanpa Memakai Masker, Mulai 11 Mei 2020.

Sementara dua orang petugas Satpol PP berjaga-jaga mengawasi dan memperhatikan setiap orang yang masuk ke Pusat Pasar Kabanjahe.

Reporter : Daniel Manik