Masyarakat Angkola Timur Diingatkan Tak Bakar Hutan dan Lahan

Ilustrasi kebakaran lahan.

Babinsa Koramil 18/Pargarutan Kodim 0212/TS (Tapanuli Selatan) Serka Taufik dan serka Aji Harahap mengimbau masyarakat setempat terutama di Kecamatan Angkola Timur untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan pidana dan bisa terjerat hukum, justeru itu mari kita bergandeng tangan untuk dapat menjaga lingkungan (hutan) agar tetap lestari,” kata keduanya melalui kegiatan komunikasi sosial ke masyarakat di Desa Pargarutan Julu, Angkola Timur, Kamis, (28/2/2019).

Sosialisasi Karhutla yang dilakukan kedua anggota TNI ini juga mendapat sambutan hangat masyarakat Desa Pargarutan Julu, dan masyarakat akan berupaya menjaga agar tidak terjadinya Karhutla di daerah itu.

Selain itu keduanya juga memberikan pemahaman ke masyarakat betapa pentingnya arti dan kegunaan hutan bagi kehidupan mahluk hidup. Makanya, hutan Indonesia harus tetap ter -dijaga.

Sementara Komanda Koramil 18/Pargarutan Kapten Inf Sudirman Pakpahan mengatakan kegiatan ini tidak lepas perintah Komandan Kodim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto atas perintah pimpinan tertinggi dari TNI.

“Sesuai perintah atasan, Komsos atau komunikasi sosial antara TNI dan masyarakat sebuah kegiatan yang wajib yang harus kita laksanakan di wilayah teritorial masing-masing,” jelasnya, seperti dilansir Antara.

Semua hal yang disampaikan dalam Komsos ini, kata Pakpahan, menyangkut kehidupan masyarakat luas, seperti wawasan kebangsaan, baris berbaris bagi siswa, Karhutla, antisipasi berita-berita bohong dan lainnya.