Masyarakat Parmonangan Tuntut Transparansi Investor PLTMH

Warga protes dengan hentikan truk pengangkut material ke lokasi PT Tamaris Hydro Energy, Senin (18/3/2019). ORBIT/Jumpa P Manullang

Tarutung-ORBIT: Puluhan warga Dusun Parratusan, Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, keberatan atas sikap tertutup investor pembangunan PLTMH di wilayah mereka.

Investor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) disebut-sebut sama sekali tidak menghargai hak-hak warga terkait harga ganti rugi tanah dan dampak lingkungan.

“Negosiasi penentuan harga ganti rugi tanah milik warga belum ada kesepakatan, tetapi mereka (investor) sudah lakukan pengukuran lahan warga,” ungkap Amser Manalu kepada wartawan Orbitdigitaldaily.com, Senin (18/3/2019).

Demikian juga dengan antisipasi dampak lingkungan ke pemukiman warga. Disebutnya, getaran akibat mobilisasi material juga debu tanah di musim kemarau sangat menganggu. Dan izin penumpukan bahan material disebut hanya sesuka hati pengusaha.

“Kami keberatan atas sikap sesuka hati pengusaha menumpuk material tanpa memikirkan dampak ke pemukiman kami,” sebutnya.

Lokasi penumpukan material BBM, alat dan bahan bangunan PT Tamaris Hydro Energy.

Juga masalah Izin Mendirikan Bangunan pembangunan PLTMH di desa mereka disebut Amser Manalu belum dikantongi pengusaha.

Anas Siagian, kepala dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Tapanuli Utara membenarkan bahwa investor PT Partogi belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Mobilisasi material yang dikeberatankan warga, disebutnya bukan untuk pembangunan fasilitas PLTMH. “Material masih untuk keperluan pembukaan jalan ke lokasi. Bila sudah tuntas pihak investor akan mengurus IMB dan kita siap melayani demi kelancaran pembangunan sumber energi terbarukan di Sumut,” terangnya.

Junjungan Silaban, camat Parmonangan mengatakan, belum mengetahui ada keberatan warganya. Dia kebetulan di luar kota dan akan segera mengecek kebenaran keberatan masyarakat Desa Manalu Dolok.

Dihubungi lewat telepon seluler, Jimmi salah seorang pimpinan investor PT Partogi mengatakan pihaknya saat ini sedang membangun jalan akses jalan masuk ke lokasi dan tetap transparan kepada publik.

Diakuinya izin mendirikan bangunan dari PT Partogi Hydro Energy sedang dalam proses melengkapi mengingat IMB milik investor terdahulu sudah kadaluarsa.

“IMB terdahulu dengan luas areal 18 hektar sudah dibekukan, jadi kami masih sedang mengurus pembebasan areal baru 12 hektar, minggu depam tim kami akan membawa izin prinsip dari Dinas Kehutanan untuk kelengkapan IMB baru. Od-Jum