Batubara-ORBIT: Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 dinyatakan peranserta aktif masyarakat diwajibkan untuk ikut memberantas narkoba dan obat-obat terlarang. Pada Pasal 104 s/d 108 dinyatakan peran masyarakat wajib memberantas narkoba.
Demikian paparan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH MHum diwakili Kabag Sumda Kompol MA Ritonga, Selasa (12/02/2019) di aula Sudjono Giatmo SMK Budi Darma Indrapura Kecamatan Air Putih.
Adapun salah satu contoh peran masyarakat menolak narkoba sebutnya, adalah membuat spanduk di desa dengan tulisan “Kami tidak menerima penjual dan bandar narkoba tinggal dikampung kami ini,” katanya.
Selanjutnya Kabagsumda dibantu Kasat Narkoba AKP Kusnadi, KBO Narkoba Iptu Yahman, dan Kanit 2 Satnarkoba menunjuk 6 orang yang hadir untuk dilakukan tes urine. Hasilnya keenam sukarelawan dinyatakan negatif narkoba.
Pelaksanaan penyuluhan narkoba dengan tema memperkuat peran masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Kab.Batu Bara dihadiri Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar, Kepala BNN Batu Bara AKBP Zainudin SAG, Kabag Hukum Setdakab Rahmad Sirait, SH, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat sebanyak 150 orang.
Sedangkan paparan materi Pencegahan Narkoba disampaikan Kepala BNN Kab.Batu Bara AKBP Zainuddin SAG. Zainuddin memaparkan upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran narkoba.
Sementara dalam sesi tanya jawab, salah seorang tokoh masyarakat memohon agar pecandu narkoba dapat dilakukan rehabilitasi dan memohon tidak semua pemakai harus dipenjara.
Menjawab permohonan warga dengan diplomatis Kepala BNN menjelaskan, anggaran dana untuk rehabilitasi pertahun saat ini untuk BNN Batubara hanya bagi 20 orang dengan biaya rehab berjalan (berobat jalan).
Kasatres Narkoba AKP Kusnadi dalam paparannya mengatakan, selama 2018 Polres Batubara telah banyak mengungkap kasus narkoba. “Kasus yang kita tangani 2018 sebanyak 203 kasus,” ungkap Kusnadi. Od – 37