MEDAN | Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon laporan dan permohonan mediasi yang diajukan oleh Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) sebagai Pemegang Hak Ulayat (PHU) lahan di Desa Pandiangan atas kegiatan yang dilakukan perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Kementrian ESDM telah menggelar zoom meeting (rapat virtual) bersama LAPSSMP dengan PT DPM Rabu (10/3) lalu. Rapat virtual itu dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Hubungan Komersial Mineral, Ir. Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta dan diikuti oleh beberapa jajaran dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.
Dalam kesempatan itu, Imam Bustan mengupas permasalah apa yang sebenarnya terjadi antara LAPSSMP dengan PT DPM sekaitan belum diberikannya ganti rugi atas pemanfaatan lahan ulayat kepada PHU LAPSSMP yang diketahui pimpinan Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Marga Pardosi dan Rasidin Lembeng sebagai Ketua Adat Marga Pardosi.
Rapat virtual itu berlangsung alot yang dihadiri oleh Ketua Adat LAPSSMP, Rasidin Lembeng bersama kuasa hukumnya Saifuddin AW, SH., SE., MH., CLA., CPCLE dan dari PT. DPM dihadiri di antaranya Senior Manager External Relations PT Bumi Resources Mineral (BRM) selaku holding PT DPM, Ahmad Zulkarnain dan Manager External Relations PT DPM, Holy Nurrachman, serta jajaran officer PT DPM lainnya
Dibahas dalam rapat itu ikhwal kekecewaan Ketua Adat LAPSSMP Rasidin Lembeng terkait sikap PT DPM yang tak melakukan musyawarah mufakat dengan mereka selaku pemegang hak ulayat yang sah di atas lahan yang telah dimanfaatkan, dikuasai, bahkan dilakukan alih fungsi lahan oleh PT DPM dengan alasan perintah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar penerbitan IUPK.
Sementara oleh PT DPM, melalui Ahmad Zulkarnain ia menyebut bahwa penanaman pohon di atas lahan ulayat Marga Pardosi merupakan perintah dari KLHK untuk melakukan rehabilitas lahan kritis.
Bahkan dalam rapat itu, menurut Zulkarnain, dikarenakan adanya keberatan atau sikap penolakan yang disampaikan oleh masyarakat adat yang tergabung dalam LAPSSMP, Zulkarnain menyebut telah bermohon ke KLHK untuk berkenan mengizinkan PT DPM dapat melakukan pemindahan lahan rehabilitasi tersebut.
Singkat cerita, oleh Imam Bustan dalam mediasi itu ia mengambil keputusan yang menenangkan dua pihak.
Imam Bustan menyarankan agar PT DPM memenuhi tanggungjawab sosialnya dalam mengganti rugi atas pemanfaatan lahan ulayat milik PHU Marga Pardosi dengan Ketua Adat nya Rasidin Lembeng.
“Jadi di sini kita mencari solusi, ada ribuan masalah seperti ini yang kami di ESDM dapati. Dan masalah antara PT DPM dan LAPSSMP menjadi salah satu prioritas kami untuk nanti saya laporkan ke pimpinan. Ya saya harapkan PT DPM menyelesaikan masalah ini untuk dalam dua minggu ke depan,” ujar Imam Bustan.
Menjawab pernyataan itu, oleh PT DPM Ahmad Zulkarnain siap menjalankan imbauan yang diberikan oleh Imam selaku perwakilan dari Kementrian ESDM. Menurutnya, ia siap bermusyawarah mufakat dengan LAPSSMP namun di luar konteks pemanfaatan lahan ulayat itu.
“Kami dari DPM juga siap untuk melakukan musyawarah mufakat. Namun, di luar masalah ini (lahan ulayat). Pada dasarnya kami siap,” terangnya Zulkarnain.
Sementara itu, kuasa hukum LAPSSMP, Saifuddin AW menerima kebijakan Imam agar PT DPM segera melakukan musyawarah sekaitan kegiatan di atas lahan ulayat Marga Pardosi.
“Menurut saya pendapat pak Imam cukup bijaksana. Kami dari Lembaga Adat Marga Pardosi pada dasarnya siap untuk bermusyawarah. Kami hanya meminta agar kepada PT DPM yang masuk ke tanah ulayat klien kami agar bermusyawarah, bermufakat,” pungkas Saifuddin.
Menanggapi pernyataan kedua belah pihak yang telah sepakat, Imam Bustan lantas menutup rapat virtual tersebut.
Kembali ia mengingatkan agar dalam dua minggu ke depan segera mendapat laporan perselesaian masalah ini dan PT DPM menurutnya segera melaksanakan tanggungjawab sosialnya atas permasalahan tersebut. (Diva Suwanda)