Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilisnya yang diterima Orbitdigitaldaily.com, Selasa (14/5/2019) mengatakan, program tersebut meliputi 9 sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa.
Lalu, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilalitas APIP, Dana Desa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah serta Sektor Strategis.
Guna menjaga keberlanjutan program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara, KPK melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi bagi 9 kepala daerah baru termasuk Gubernur Edy Rahmayadi disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Pada sektor Optimalisasi Pendapatan dan Manajemen Aset daerah, KPK mendorong seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Bank Sumut
Perjanjian kerjasama ini meliputi, sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah (terutama tanah). Koneksi host to host BPHTB, dan penggunaan data berasama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota
Sementara perjanjian kerjasama antara Pemda dengan Bank Sumut menjadi dasar bagi pihak untuk implementasi aplikasi akat rekam data transaksi secara online wajib pungut pajak hotrk, restoran, parkir dan hiburan yang dapat dipantau secara real time agar penetapan pajak lebih akuntabel dan mencegaj terjadinya Fraud pada penerimaan pajak daerah.
“Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Pematangsiantar penjadi pilot project dalam implementasi kerjasama tersebut,” sebut Febri. OR-01