Membunuh Rakyat Miskin

Usai OTT KPK yang menggegerkan terhadap Menteri dan lingkungan kementerian kelautan dan perikanan, kini melebar ke Menteri dan Kementerian Sosial. Apresiasi bagi KPK patut kita layangkan, meskipun di tengah Pilkada yang terus dipaksakan di tengah wabah Pandemi, beberapa kepala daerah pun yang terlibat korupsi langsung diciduk. Semoga semuanya mulai menjadi obat penawar dari wabah korupsi yang tak juga surut. Lengkaplah sudah, bangsa ini menghadapi wabah pandemi, resesi, ancaman terhadap NKRI, dan darurat korupsi.

Koruptor, Sang Pembunuh !

Saya teringat dengan pernyataan, KH Zainuddin MZ, yang dikenal dengan dai sejuta umat di zamannya. Saat menyampaikan dakwah terakhirnya, ketika saya mengundangnya di masjid Al Mujahidin Cibarusah yang disiarkan Live oleh TVOne dalam acara Damai Indonesiaku. Kyai Zainuddin menuturkan dengan lantang, bahwa koruptor itu lebih kejam dari teroris, lebih jahat dan lebih pantas dihukum mati.Teroris juga jahat dan kejam. Koruptor lebih dari itu. Kalau teroris membunuh orang dengan kejam, langsung meledakkan bom dengan sasaran langsung dan massiv, korbannya tewas saat itu juga. Kalau koruptor, itu membunuh rakyat pelan-pelan, perlahan dan terencana. Jadi Koruptor itu sensungguhnya adalah para pembunuh yang kejam. Itulah dakwah terakhirnya, karena dua hari setelah itu beliau jatuh sakit dan wafat. Allohummaghfirlahu.

Dalam ranah tugas utama dan tanggung jawab Kementerian Sosial adalah melayani dan memberi solusi kepada rakyat miskin dan termiskinkan. Tercatat jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2020 sebanyak 26,42 juta jiwa atau sebesar 9,78%. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 9,41% atau 25,14 juta penduduk. Persentase penduduk miskin terbesar terdapat di Maluku dan Papua, yaitu 20,34%. Di tengah pandemi dan resesi, masyarakat miskin dan termiskinkan semakin banyak, semakin luas dan bertambah ekstrim, dihantam dengan meningkatnya pengangguran dan kehilangan pekerjaan. Lapangan kerja semakin sulit dan warga banyak mengalami frustasi.

Dengan mengacu pada nomenklatur pemerintahan, kementerian sosial merupakan penggerak utama keadilan dan kesejahteraan sosial. Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.