Menang Gugatan Prapid, Kasus Korupsi Bank Sumut Dilanjutkan Penyidik

Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution Medan. (Foto/Ist)

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memenangkan Pra Peradilan (Prapid) penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) PT. Bank Sumut Cabang Stabat.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, Selasa( 25/10/ 2022), mengatakan tim Kejati Sumut memenangkan Praperadilan yang diajukan H Suherdi selaku pemohon ke Pengadilan Negeri (PN) Medan

Pengajuan Prapid itu soal sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit yang menjerat Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi.

Yos menyebut putusan hakim tunggal Asad Rahim Lubis, Kamis (13/10/2022) lalu menolak permohonan Praperadilan yang diajukan H Suherdi selaku pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal As’ad Rahim Lubis menolak permohonan Praperadilan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon” kata Yos.

Menurutnya, putusan hakim sudah tepat, sebab penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi, Suherdi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Dan, kasus bermula tahun 2016 lalu di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 

“Tersangka mendapatkan Kredit SPK sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih melaksanakan kegiatan kontruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” kata Yos.

Selain itu, tim Pidsus Kejati Sumut menilai perbuatan tersangka telah melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka dijerat pasal 2 Subs Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana” pungkasnya.

Reporter: Toni Hutagalung