Batubara-ORBIT : Tiga pria pengangguran Iskar Putra (23), Hendra (21) dan Isdarmanto (21) warga Dusun I Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara diringkus Polsek setempat.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pengaduan korban Darwis Tarigan (50) yang merupakan seorang PNS ke Polsek Lima Puluh Polres Batubara yang melaporkan tindak pencurian dengan pemberatan di rumahnya beberapa waktu sebelumnya.
Atas pengaduan Darwis, personil Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit res Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH mengadakan penyidikan. Berdasarkan informasi dari warga tim bergerak ke Dusun I Lubuk Hulu, Sabtu (22/06) petang dan meringkus tiga tersangka berikut menyita barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries Siregar kepada wartawan, Senin (24/06) menjelaskan, ketiga tersangka diringkus karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Darwis Tarigan (50), seorang PNS yang merupakan tetangga tersangka.
“Korban dan tiga tersangka adalah merupakan tetangga, mereka sama – sama warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh,” sebut Jhoni Andries.
Lebih lanjut Kapolsek Limapuluh itu menjelaskan, barang bukti yang disita adalah 1 buah Hp Samsung lipat, 1 buah Hp BB, 1 buah bros jilbab, 1 buah cincin suasa, uang sebanyak Rp1.900.000, 3 jam tangan, 1 cincin imitasi, 1 lembar uang lama 10 ribu rupiah, 1 lembar uang lama 5 ribu rupiah, 1 lembar uang lama korea 1.000 won, 2 lembar uang lama 100 ribu rupiah, dan 1 lembar uang pecah 5 yuan.
Ketiga tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terpaksa meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini ketiganya sedang dilakukan proses verbal. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (3) huruf (e) KUHPidana. Od-Sai