LANGKAT | Pembangunan ruko bertingkat permanen sekira 14 pintu di atas lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Batang Serangan di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, terus menuai polemik di tengah masyarakat.
Belakangan terungkap fakta yang cukup mengagetkan. Bangunan bernilai miliaran rupiah yang dibangun warga bernama Yusliadi beralamat tinggal di Dusun I, Banyu Urip, Kelurahan Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat itu ternyata mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bukti Surat IMB Nomor: 643.3-54/IMB/DPMP2TSP-LKT/2021 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tersebut diperlihatkan dan dibagikan langsung oleh Yusliadi kepada Orbit baru-baru ini.
Dalam Surat IMB tersebut tertera keterangan dasar penerbitannya antara lain, Rekomendasi Camat Padang Tualang Nomor 503-03/PDT/2021 Tanggal 25 Februari 2021; Berita Acara Pemeriksaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat tanggal 24 Maret 2021; dan Bukti Kepemilikan Tanah: Surat Keterangan Tanah Nomor: 592_1-125/SKT/TTS/VIII/2020 Tanggal 04 Agustus 2020 A.n YUSLIADI.
Adanya fakta ini memunculkan tanda tanya soal proses penerbitan IMB atas pendirian bangunan milik Yusliadi di atas lahan DAS tersebut.
Mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Yusliadi oleh Kepala Desa Tebing Tanjung Selamat, penerbitan Rekomendasi oleh Camat Padang Tualang, hingga validitas hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Langkat terhadap lokasi lahan.
Dari penelusuran Orbit, SKT yang menjadi Bukti Kepemilikan Tanah Yusliadi di atas lahan tersebut, diterbitkan oleh Kepala Desa Tebing Tanjung Selamat Sukis. Namun Sukis yang saat ini sudah tidak lagi menjabat, belum berhasil dikonfirmasi terkait proses penerbitan SKT Yusliadi.
Sementara terkait rekomendasi, dari informasi yang didapat Orbit, Camat Padang Tualang yang menerbitkan rekomendasi untuk proses penerbitan Surat IMB Yusliadi, telah meninggal dunia.
Izin BWS Sumatera II
Untuk diketahui, pembangunan belasan ruko bertingkat dengan mencaplok lahan DAS Sei Batang Serangan di Desa Tebing Tanjung Selamat sudah berlangsung sejak 2018 dan sempat terhenti lantaran diduga tidak memiliki izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II maupun Pemkab Langkat.
Namun belakangan pembangunan kembali dilanjutkan dan kini hampir rampung dikerjakan sehingga memunculkan tanda tanya publik terkait legalitasnya.
Sekjen DPN LSM Formapera, Bambang S, meminta Pemkab Langkat meninjau pembangunan ruko di DAS Sei Batang Serangan tersebut.
“Sempat lama terhenti, diduga terkendala izin bangunan. Kenapa sekarang dikerjakan tanpa terlihat plang izin di sekitar bangunan. Apa pemilik ‘main mata’ dengan dinas terkait untuk melanjutkan pembangunan ini,” kata Bambang.
Ia meminta Pemkab Langkat memberi sanksi tegas jika bangunan di kawasan DAS tersebut melanggar aturan dan terbukti tidak memiliki izin. “Bila perlu sanksi hingga pembongkaran bangunan,” tegasnya, Senin (25/11/2024).
Dari amatan Orbit, lokasi pembangunan ruko bertingkat sebanyak 14 pintu itu berada tepat di depan akses jalan lintas Kecamatan Padang Tualang menuju Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh dari warga di lokasi, pembangunan ruko tersebut sempat lama terhenti.
“Lama berhenti, hampir setahun lah. Mungkin kekurangan dana si pemilik. Bangunannya lantai satu katanya untuk supermarket dan (lantai) atas untuk sarang walet,” sebut warga.
Camat Padang Tualang M Izwanda saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan jika bangunan itu masuk dalam wilayahnya. Ia mengungkap jika pembangunan ruko itu sejak masa camat sebelum dirinya menjabat.
“Awal pembangunan itu semasa Camat Almarhum H Ramlan, saya tidak tau pasti. Saya dengar sudah keluar izinnya. Isunya dia (pemilik bangunan ruko) kehabisan modal, maka sempat terhenti pembangunannya,” jelas Izwanda.
Disinggung soal ada-tidaknya rekomendasi IMB dari pihak kecamatan, Izwanda mengaku jika kewenangan soal IMB ada di kabupaten (Pemkab).
Ia juga menyarankan agar persoalan itu juga ditanyakan langsung kepada pemilik bangunan.
“Langsung aja konfirmasi sama pemiliknya, yang mana orangnya saya pun kurang tahu. Namanya saya tau, Yus. Masalah IMB tidak di sini, rekom pun tidak ada di sini. Sekarang semua kabupaten,” tutup Izwanda. (Tim)