Medan  

Menikah Tak Direstui Keluarga si Wanita, Ismail Berakhir di Terali Besi

Belawan-ORBIT: Niat Muhammad Fatah Ismail atau yang akrab dipanggil Ismail (23) membangun biduk rumahtangga dengan Ayu (17), berujung ke terali besi.

Hal itu lantaran warga Desa Pajak Baru Kelurahan Bahagia Kecamatan Medan Belawan itu diadukan keluarga si mempelai wanita ke polisi.

“Mereka melanjutkan ke jejang pernikahan, namun tidak direstui oleh orangtua si wanita yakni Ayu karena mereka tidak sepadan. Alasan yang cukup memilukan di jaman moderen ini masih ada lagi orang tua berfikiran derajat keduniawian bukan ahlak dan agama yang dinomorsatukan,” jelas Sainah ibu Ismail kepada media ini, Kamis (20/6/2019).

Menurut Saniah mereka menikah atas suka sama suka namun orang tua pihak wanita yang tak setuju lalu melaporkan ke polisi terkait melarikan anak di bawah umur dan pelecehan seksual.

Mereka sambung Saniah, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Serdang Bedagai dan setelah tiga bulan mereka menikah barulah Ismail diciduk Polres Pelabuhan Belawan bidang PPA.

Kasus tersebut, tambahnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Belawan dan masih dalam pemeriksaan untuk sidangkan nantinya.

“Namun di dalam kasus ini ada ke janggalan yang terjadi seperti tuduhan yang di lontarkan terhadap Ismail karena mereka berdua suka sama suka dan wanitanya yang mengajak menikah,” terang Saniah dan ada surat pernyataan si Ayu.

Namun hukum yang di bebankan ke pada Ismail di karena si Ayu masih di bawah umur yakni 17 tahun dan akibatnya Ismail ditahan oleh pihak penegak hukum dan menunggu hasil sidang yang akan diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum atas tuduhan menikahi wanita di bawah umur.

Di tempat terpisah Ustad Muhammad Nizar Nur saat di konfirmasi menjelaskan di dalam syariat islam wanita itu boleh dinikahi apa bila setelah akil baligh dan sah dalam pandangan Agama Islam. Od-Fen