Pemberian izin tambang usaha pertambangan di Aceh mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen.
Alasannya, pemberian izin tersebut diyakini bisa berdampak dengan kerusakan lingkungan di daerah berjuluk Serambi Mekah tersebut.
Atas alasan itulah, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berangkat ke Jakarta untuk meminta Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Ignasius Jonan membatalkan izin usaha pertambangan tersebut.
Pertemuan empat mata dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Ignasius Jonan itu digelar Kamis (25/4) di Kementerian ESDM.
Melalui akun twitter Nova Iriansyah (@niriansyah), orang nomor satu di Aceh itu menuliskan kalau pertemuan itu untuk meminta kepada Menteri ESDM membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh.
Selain itu, Nova juga menuliskan kalau permintaan tersebut disambut baik oleh Menteri ESDM. Bahkan kementerian sepakat mendukung upaya pemerintah dan rakyat Aceh guba pembatalan itu.
“Bertemu Menteri ESDM utk minta pembatalan ijin usaha pertambangan di Aceh. Alhamdulillah bpk. Menteri sepakat utk mendukung upaya Pemerintah & Rakyat Aceh guna pembatalan tsb. Mhn do’a dan dukungan seluruh rakyat Aceh,” tulis Nova Iriansyah seperti yang dikutip AJNN.
Dua hari sebelum bertemu Menteri ESDM, Ketua Partai Demokrat Aceh itu sempat menggelar jumpa pers di Banda Aceh, Senin (22/4).
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Bappeda Aceh, Nova menegaskan kalau Pemerintah Aceh resmi mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam bernomor 545/12161 dengan menyurati Menteri Eengeri dan Sumber Daya Mineral Repbulik Indonesia (ESDM) melalu surat nomor 545/6320, tertanggal 18 April 2019, perihal Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD no 545/12261.
Selain itu, Nova Iriansyah mengaku sudah mengeluarkan keputusan gubernur bernomor 180/821/2019, tentang pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM).
Sumber: AJNN