Menunggak Pajak, Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Peringatkan 21 Tempat Usaha

Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar/ist

SIANTAR | Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mengoptimalkan serapan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2025 ini. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Sebagaimana diterangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri Sembiring SSTP MSi, bahwa piutang wajib pajak harus dipahami sebagai hak Pemerintah Daerah untuk menagih pembayaran atas pajak yang telah ditetapkan. Namun dalam perjalanannya, tanggungjawab itu belum dibayarkan oleh Wajib Pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

“Dalam peraturan tersebut, piutang merujuk pada jumlah pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak setelah jatuh tempo pembayaran. Piutang ini timbul dari ketetapan pajak yang sah dan menjadi tanggungjawab Wajib Pajak untuk melunasinya,” kata Arri.

Tutur Arri, piutang pajak yang timbul harus dikelola dan ditagih sesuai dengan prosedur yang ditentukan, termasuk Penerbitan Surat Teguran kepada Wajib Pajak yang menunggak; Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada instansi penegak hukum untuk penagihan melalui jalur hukum; dan Identifikasi dan penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan piutang yang efektif penting untuk memastikan bahwa penerimaan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan. Hal ini juga mencerminkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data BPKPD yang diterima sebanyak 21 tempat usaha dengan kategori usaha restoran dan hotel telah menunggak wajib pajak.

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Pemerintah Kota Pematangsiantar mencatatkan Piutang Pokok Pajak Daerah Non-BPHTB dan Non-PBB sebesar Rp6.405.652.417,-, serta sanksi bunga keterlambatan pembayaran sebesar Rp2.301.455.559,-.

Strategi penagihan piutang dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan menurunkan nilai piutang pajak yang telah menumpuk selama bertahun – tahun, maka ujar Arri, Pemko Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar menetapkan beberapa strategi penagihan piutang.

“Tim penagihan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih aktif dengan memberikan surat teguran dan melakukan pendekatan persuasif,” katanya.

Kemudian, untuk Pendataan dan Klasifikasi Piutang, BPKD Kota Pematangsiantar menginventarisasi piutang berdasarkan jenis pajak, tahun ketetapan, serta kategori wajib pajak aktif maupun tidak aktif untuk menentukan pendekatan penagihan yang tepat.

Foto/ilustrasi – dok

Dalam hal kolaborasi dengan OPD terkait, penagihan dilakukan secara sinergis antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Satpol PP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

“Pemberian Insentif Pembayaran pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan sebagian atau seluruh sanksi bunga untuk mendorong pembayaran piutang pokok secara sukarela oleh wajib pajak,” kata Arri.

Gandeng Kejari

Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan bahwa penagihan terhadap Wajib Pajak juga telah dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai bentuk penegakan hukum pajak yang lebih tegas.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar dapat menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk melakukan penagihan melalui jalur hukum terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif atau tidak memenuhi kewajiban setelah melalui tahapan penagihan administratif.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyelesaian piutang pajak yang bersifat macet; memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak; meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah,” katanya.

SKK diberikan berdasarkan hasil verifikasi dan pertimbangan yuridis terhadap potensi keberhasilan penagihan dan status hukum wajib pajak.

“Pada tahun 2025 ada 21 Wajib Pajak yang mayoritas bergerak pada sektor hotel dan restoran, telah diajukan untuk dilakukan penagihan piutang menahun berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” kata Arri.

Alasan pengajuan SKK adalah lantaran Piutang Pajak terkategori piutang pajak menahun. Kemudian telah disampaikan Surat Teguran dan Himbauan Lisan untuk melalukan pembayaran piutang pajak kepada Wajib Pajak, tetapi sampai saat diberikannya Surat Himbauan terakhir, belum juga ada itikad baik dari Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran piutang pajak.

Adapun opsi terakhir yang bisa dilakukan BPKD Pematangsiantar adalah melakukan Identifikasi dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang berpotensi untuk dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam identifikasi penghapusan, Piutang yang telah berusia lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak tertagih meski telah dilakukan upaya maksimal penagihan; Wajib Pajak tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia/tutup usaha tanpa ahli waris/penerus; Terdapat putusan hukum yang menyatakan tidak dapat ditagih.

Pemerintah Kota Pematangsiantar terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang pajak daerah melalui penguatan sistem penagihan, pemberdayaan instrumen hukum berupa SKK, serta penegakan prinsip akuntabilitas dalam proses identifikasi dan penghapusan piutang. Seluruh langkah ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi fiskal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Adv