Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) bakal menggelar Tahlil Akbar 266. Rencananya, aksi dihelat di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (26/6).
Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar mengatakan acara itu diinisiasi tak hanya oleh pihaknya, tetapi juga oleh GNPF Ulama dan FPI serta Ormas Islam lainnya.
“Gabungan PA 212, GNPF Ulama, dan FPI dan ormas-ormas lain,” ucap Bernard, Selasa (25/6).
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, Tahlil Akbar 266 dilaksanakan untuk mendoakan petugas kelompok penyelenggara pemilihan umum (KPPS) yang meninggal dunia. Doa juga akan dipanjatkan untuk korban meninggal dunia pada 21-22 Mei.
Bernard membenarkan poster yang beredar di media sosial itu. “Ya sudah fixed,” ucap Bernard.
Bernard tidak menjelaskan secara rinci jumlah massa yang akan hadir dalam Tahlil Akbar 266. Dia hanya mengatakan massa tidak berasal dari Jabodetabek saja.
“Jabodetabek sampai daerah lain,” kata Bernard.
Terpisah, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak mengamini bahwa pihaknya memang akan ikut serta dalam Tahlil Akbar 266. Meski begitu, dia membantah GNPF Ulama termasuk dalam inisiator acara.
“PA 212 yang menginisiasi. GNPF ikut-ikutan saja,” ucap Yusuf.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Imam FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas untuk meminta penjelasan lebih dalam perihal acara Tahlil Akbar 266. Namun, Muchsin belum merespon.
Rencana aksi di sekitar Gedung MK juga beredar di media sosial. Aksi itu bertajuk Halalbihalal Akbar 212 yang ingin dihelat pada 24-28 Juni.
Sementara, Polda Metro Jaya telah melarang aksi di MK saat pembacaan putusan MK, 27 Juni 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, larangan itu berkaca dari aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei.
“Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” tutur Argo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun turut angkat suara. Dia menegaskan pihaknya melarang aksi yang dihelat sekitar gedung MK sebelum dan saat putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan pada 27 Juni mendatang.
Tito merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.