Batubara -ORBIT: Seorang tersangka pemilik 3 paket kecil narkotika jenis sabu Dodi Irawan alias Dodi (30) warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara di ringkus tim res narkoba Batubara, Senin, (17/6) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka Dodi berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada di sebuah warung di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi langsung memerintahkan tim Opsnal terjun ke TKP melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka Dodi beserta barang bukti.
Kepada Wartawan Kusnadi Selasa (18/06) menjelaskan, begitu mendapat informasi akurat, tim opsnal Satres Narkoba langsung turun ke TKP. Di TKP, tim opsnal meringkus Dodi Irawan alias Dodi (30) warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Lanjut dijelaskannya, ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat 0,36 gr, 3 buah plastik klip kosong, dan menyita 1 Unit HP Merk Samsung serta uang tunai sebanyak Rp675.000 dari tangan tersangka Dodi.
Selain menangkap Dodi dan menyita barang bukti, tim juga mengamankan MNZ alias Mamat (29) warga Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota yang saat penggrebekan dan penggeledahan sedang berada di TKP.
Selanjutnya ke dua tsk beserta barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kusnadi, pasal yang di persangkakan terhadap tersangka Dodi adalah Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Od-Sai