Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD) Sumut (25 %) yang melaporkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sisanya, yakni mencapai 77 orang atau setara dengan 75 persen anggota DPRD Sumut belum menyampaikan laporannya.
“Sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di Sumatera Utara, sedikitnya sudah 66 % (sudah lapor: 652 orang), sementaranya sisanya 342 belum lapor,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilisnya yang diterima Orbitdigitaldaily.com, Senin (8/4/2019).
Dijelaskan Febri, hari ini secara serentak KPK bersama KPU mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN.
“Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang. Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn,” jelas dia.
Dikatakan pria berkacamata itu, pengumuman LHKPN sektor legislatif ini merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas. Ini merupakan rangkaian dari realisasi program pilih yang Jujur.
“Sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini, diharapkan masyarakat mendapat Informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD,” pungkasnya. OD-01