Modal Rp2 ribu, Pria Beristri Cabuli Bocah 7 Tahun

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono didampingi Kasat Reskrim IPTU Zeska Julian Taruna dan di belakangnya tersangka IR pelaku pencabulan anak di bawah umur. (orbitdigitaldaily.com/Yunardi)

ACEHSELATAN – IR, pria berumur 22 tahun yang diketahui warga Kluet Tengah itu hanya tertunduk, dengan wajahnya menghadap ke tembok, saat Polres Aceh Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berumur 7 tahun sebut saja Miya.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono mengatakan, IR tega mencabuli Miya yang diketahui juga kerabatnya pada Agustus 2019 lalu.

“Kejadiannya tersangka lupa, tapi dia ingat bulannya saja sekira Agustus 2019 lalu. IR mencabuli korban ketika sedang berada di rumahnya,” ujar Dedy.

Dari keterangan Dedy, tersangka menarik tangan sebelah kiri korban dan membawanya masuk ke tersangka.

“Di kamar itu pelaku meyetubuhi korban dan setelah puas ia mengancam agar tidak memberi tahu kepada siapa siapa selanjutnya memberikan uang sebanyak Rp2000,” sebutnya.

Ternyata aksi bejat IR itu sudah terjadi berulang ulang hingga akhirnya diketahui istrinya.

IR akhirnya kabur ke Simeulu. Pelariannya selama dua minggu akhirnya terendus oleh polisi.

Ketika ditanya kenapa ia bisa nekat dan tega melakukan perbuatan itu, IR menjawab enteng. “Ia bilang saat itu (melakukan pencabulan) sedang kerasukan setan,” ujar Dedy.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka IR terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Yunardi