Makin banyak saja modus tindak pidana yang diciptakan para pelaku kejahatan. Seperti yang dilakukan ZUL.
Modusnya, pelaku mendatangi korbannya dan menawarkan diri jika ingin membeli mobil bisa melalui dia. Namun tujuannya hanya satu, mengeruk uang korbannya.
Pria berusia 45 tahun itu berhasil menipu ibu rumah tangga (IRT) Syaribanun (43) warga Gampong Cot Buket Kecamatan Peusangan, kabupaten setempat.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp180 juta, namun mobil tersebut tak kunjung diserahkan pelaku pada korban.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, kejadiannya berawal Agustus 2018 lalu, pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan bahwa korban dapat membeli satu unit mobil Avanza Warna Putih melaluinya.
Kemudian pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap dengan total Rp180 juta. Korban yang tergiur dengan penawaran tersebut, lalu korban menyerahkan uang itu kepada pelaku, ada yang diberikan secara tunai dan juga sebagian melalui penyetoran Bank Mandiri dan Bank Aceh.
Sambung Kasat, beberapa waktu kemudian mobil tak kunjung diserahkan oleh pelaku, korban yang merasa khawatir melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Dan setelah laporan tersebut diterima pihaknya melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku.
“ZUL kita tangkap di Kota Subulussalam di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kawasan itu. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, akan tetapi tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku kemarin (17/2),” jelasnya, dilansir AJNN.
“Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Bireuen guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.