Motif Pembunuhan Wanita Paruhbaya di Batubara, Korban Dibunuh Sebelum Emas dan Motornya Digondol

Dua tersangka pembunuh wanita paruhbara berhasil diringkus Polres Batubara di Riau. ORBIT/Saini

Batubara-ORBIT: Dalam tempo satu minggu tim Res Polres Batubara berhasil meringkus  dua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan  teradap seorang janda paruhbaya di tempat persembunyiannya Dusun Kayu Api Desa Kota Pait Tualang Mandau, Bengkalis Riau.

“Dua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap Nur Aidah (50) diringkus di tempat persembunyiannya di barak Okim di Dusun Kayu Api Desa Kota Pait Kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, Rabu, (6/3/2019),” ujar Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH MHum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, SH, dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH pada press rilisnya, Jumat (08/03/2019).

Diterangkan Kapolres, kedua tersangka yang melakukan kejahatan itu merupakan abang adik yakni Agus Salim alias Bunyek (26) dan abangnya Rustam Affandi (34) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikedua kakinya karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak  di boyong  petugas Reskrim Polres Batubara.

Dijelaskan Robinson, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah Fahmi (28) di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Selasa (05/03).

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek  Medang Deras menuju kediaman Fahmi dan menemukan sepeda motor Vario BK 5608 OAB warna hitam milik korban.

Setelah dinterogasi Fahmi mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari Agus Salim seharga Rp. 3 juta.

Berbekal informasi dari Fahmi, tim melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka ke Langkat, Medan namun tidak membuahkan hasil, kemudian tim bergerak menuju  Riau. Akhirnya langka Kedua tersangka dihentikan petugas dan keduanya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau, Rabu (06/03) dini hari.

Kepada petugas Agus Salim mengaku telah melakukan kejahatan bersama abangnya bernama Rustam Affandi. Agus Salim juga mengaku telah melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Masih menurut pengakuan tersangka Agus Salim, dirinya tergiur dengan penampilan korban yang setiap harinya memakai perhiasan gelang dan cincin emas, mengetahui kebiasaan korban, kemudian Agus Salim  mengajak abang kandungnya  Rustam Afandi  untuk melakukan pencurian dikediaman korban. Apalagi tsk Agus mengetahui kebiasaan  korban  yang selalu bangun menjelang subuh.

Tersangka Agus Salim kemudian bersembunyi di belakang rumah korban sementara Rustam Affandi bersembunyi di balik pohon pisang.

Begitu melihat korban membuka pintu belakang rumahnya, Agus Salim secepatnya mendorong tubuh korban hingga terhempas ke belakang.

Setelah korban terbaring Agus Salim segera mencekik leher korban dan memukuli wajah dan kepala korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan wajah tersangka, Agus Salim kemudian mengambil batu gilingan dan langsung memukulkan ke wajah korban hingga tidak berdaya.

Melihat korban tidak berdaya, Agus Salim beranjak membuka pintu depan agar Rustam Affandi dapat masuk ke dalam rumah korban.

Sesampai di dalam rumah, Rustam Affandi melihat korban masih hidup lalu mengambil sebilah gunting dari steling korban. Rustam Affandi kemudian menghujamkan gunting ke leher dan di kepala bagian belakang korban hingga korban tewas berlumuran darah.

Setelah korban dipastikan tewas, Agus Salim kemudian mempreteli 4 buah cincin emas dari tangan korban sementara Rustam Affandi kembali bersembunyi di balik pohon pisang.

Kemudian tersangka Agus Salim ke luar dari rumah korban dengan mengenakan jilbab milik korban untuk mengelabui warga sambil mengeluarkan sepeda motor milik korban.

Salanjutnya Agus Salim  dengan santai menggembok pintu rumah korban lalu melajukan sepeda motor curiannya untuk menjemput Rustam Affandi yang bersembunyi di balik pohon pisang. Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp5 juta dan  menjual sepeda motor korban kepada Fahmi seharga Rp3 juta.

Uang hasil kejahatan sebanyak Rp8 juta dibagi dengan rincian untuk Agus Salim sebanyak Rp4,5 juta dan sisanya Rp3,5 juta diambil Rustam Affandi.

Sebelumnya telah diberitakan, pada (26/2 /2019)sekira pukul 19.30 WIB, Rahmida anak korban bersama Butet temannya mendatangi rumah korban di Jln Beringin Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras.

Rahmida curiga karena sejak seharian rumah ibunya tertutup dengan keadaan tergembok dari luar. Setelah menunggu dan tak enak perasaan, akhirnya Rahmida menghubungi ibunya lewat HP namun suara panggilan terdengar dari arah dalam rumah.

Rahmida kemudian memanjat untuk melihat melalui lubang angin. Rahmida kaget melihat rumah orang tuanya itu dalam keadaan berantakan. Rahmida kemudian membuka paksa gembok untuk dapat masuk dari pintu.

Setelah pintu terbuka Rahmida masuk ke dalam rumah dan melihat tubuh ibunya telah terbaring kaku di lantai rumah dengan kondisi berlumuran darah dalam posisi terlentang.

Tak berapa lama petugas Polsek Medang Deras datang melakukan olah TKP. Malam itu juga Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang  membentuk tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Medang Deras dan keesokan harinya mengundang tim labfor Poldasu.

Disebutkan Kapolres kedua tersangka pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan dikenai Pasal 340 subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sementara tersangka Fahmi dikenakan Psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara barang bukti berupa sepedah motor Vario , gunting, batu gilingan, hp nokia , dompet dan pakaian korban  telah diamankan . Od-Sai