‎Nama Faisal Hasrimy Sering Muncul Sidang Korupsi Smartboard, Publik Menunggu Langkah Kejati Sumut

Saksi Irwansyah Soripada Nasution, Kasubag Keuangan (ist) .

MEDAN | Persidangan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memunculkan pertanyaan publik soal integritas penegakan hukum Kejati Sumut.

‎Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026), nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy kembali disebut sejumlah saksi. Bahkan, tidak hanya muncul dalam fakta persidangan, tetapi juga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

‎Meski demikian, hingga saat ini status hukum Faisal Hasrimy masih sebatas saksi dan belum sebagai tersangka. Secara hukum, penyebutan nama seseorang dalam dakwaan maupun kesaksian belum dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.

‎Tetapi, dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, keterangan para saksi di persidangan merupakan alat bukti yang digunakan penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Sebab, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum menjadi ujian penting. Apalagi, nama mantan Pj Bupati Langkat secara berulang muncul dalam konstruksi perkara, baik dalam dokumen dakwaan maupun keterangan para saksi di bawah sumpah.

‎Kini, publik menunggu integritas Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin untuk menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan tanpa tebang pilih.

‎Fakta terbaru mengemuka ketika saksi Irwansyah Soripada Nasution, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang.

‎Irwansyah mengaku menerima perintah mengantarkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) proyek smartboard pada malam hari menjelang proses pembayaran. Perintah itu, menurut saksi, disampaikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, M Iskandarsyah.

‎Lebih jauh, Irwansyah menyebut bahwa perintah tersebut dikaitkan dengan arahan pimpinan daerah saat itu Pj Bupati Langkat.

‎”Ini perintah bos (Pj Bupati Muhammad Faisal Hasrimy) ke Pak Saiful,” ujar Irwansyah saat menjelaskan komunikasi yang diterimanya soal dokumen pembayaran proyek smartboard.

‎Kesaksian menjadi perhatian lantaran adanya penyebutan langsung nama mantan kepala daerah dalam rangkaian proses administrasi pencairan anggaran proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar dari total pagu anggaran Rp49,91 miliar yang bersumber dana SiLPA Perubahan APBD Langkat 2024.

‎Tidak hanya itu, saksi Robert Hendra Ginting, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat saat itu, juga mengakui memiliki hubungan kedinasan yang cukup dekat dengan Faisal Hasrimy.

‎Menurut Robert, dirinya mengenal Faisal karena sama-sama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Robert juga mengungkap adanya komunikasi dan verifikasi dokumen menjelang pembayaran proyek smartboard atas permintaan pejabat keuangan daerah.

‎Selain itu, turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. Salah satunya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski dalam kontrak Saiful Abdi tercatat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK, tetapi pada tahap perencanaan justru terdakwa Supriadi yang lebih aktif menjalankan fungsi PPK.

‎Saksi  Robert juga mengakui tidak pernah dilakukan survei harga maupun justifikasi teknis sebelum pengadaan. Harga satuan smartboard disebut diperoleh dari tautan e-katalog dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.

‎Temuan lain paling menarik, yaitu proyek Smartboard disebut belum tercantum dalam APBD murni Tahun Anggaran 2024 dan baru muncul dalam Perubahan APBD dengan alokasi sekitar Rp50 miliar.

‎Rangkaian fakta persidangan menambah daftar pertanyaan siapa pihak yang memiliki peran substantif dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pencairan proyek smartboard yang kini menyeret tiga terdakwa ke meja hijau.

‎Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, pengungkapan fakta-fakta baru akan terus berkembang. Publik berharap tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan rantai utama pengambil keputusan pengadaan smartboard bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

‎”Di tahap perencanaan pengadaan Smartboard saya tidak tahu Yang Mulia. Saya menjabat ketika akan dilakukan pencairan pekerjaan smartboard. Belakangan tahu smartboard tidak dianggarkan di APBD 2024 murni tetapi muncul di PAPBD sebesar Rp50 miliar,” kata Robert.

‎Sebelumnya, dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Langkat menyebut proses pengadaan Smartboard tidak sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, serta persaingan yang sehat. (OM-09)