Medan  

Non Reaktif, Keluarga Alm Zulherman Datangi RS Hermina Tak Terima Disebut PDP Covid-19

MEDAN – Puluhan pihak keluarga dan kerabat alm Zulherman(58) mendatangi RS Hermina Medan, Jl Asrama Helvetia, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 22.00WIB.

Kedatangan keluarga, tidak terima lantaran Zulherman disebut meninggal karena Covid-19. Padahal rekam medik Zulherman saat dirawat di RS Columbia Asia – Medan, mengidap penyakit komplikasi paru-paru basah dan struk ringan.

Dan menurut pihak keluarga sesuai keterangan Dr Ahmad Aswar Siregar M ked(Paru)Sp.P, pada tanggal 2 Juni 2020 hasil kontrol bahwa paru-paru pasien bersih hingga diperbolehkan pulang pihak dokter RS Hermina Medan.

Kemudian, pasien masuk RS Hermina lagi, Senin (8/6/2020) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Namun setelah dirawat satu hari, malaikat pencabut nyawa memanggil Zulherman, Selasa(9/6/2020) sekitar pukul 21.00WIB. Pejabat Bea Cukai Belawan itu pun dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Anjani Rawalina, putri alm Zulherman mengatakan bahwa bapaknya dinyatakan bersih paru-paru oleh Dr Ahmad Aswar Siregar makanya diperbolehkan pulang sambil menunggu rekam medik pada tanggal 7 Juni 2020.

Namun, karena kambuh lagi sehingga harus dilarikan ke RS Hermina lagi. Tapi, mirisnya oleh Dr Ade Rahmaini M Ked (Paru), Sp.P menyebut pasien PDP Covid-19.

” Dokter yang sama-sama spesial paru paru di di rumah sakit yang sama tapi keterangan mereka berbeda. Kami pihak keluarga pun makin bingung,”katanya kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu(10/6/2020) dini hari.

Putri Zulherman itupun mengungkapkan hasil rapid tes di RS Columbia Asia – Medan pada tanggal 16/4/2020 menyatakan non reaktif. Apa alasan Dr Ade Rahmaini menyebut orangtua kami PDP Covid-19?.

“Seandainya betul pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Bagaimana prosedur penanganan oleh tugas gugus. Dimana setiap pasien PDP harus dilaporkan ke posko KLB atau dinas kesehatan setempat. Kami tak terima masalah ini,”ujar Anjani Rawalina.

Ia menyebut sesuai tata laksana pasien Pneumonia covid-19, jika memang betul pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, mana spek dari RS Hermina Medan yang menyatakan PDP Covid-19.

Parahnya, sambung Anjani, saat kami tanyakan spek atau hasil laboratorium pasien, dengan lantang pihak RS menyebut sangat gampang mengeluarkan spek, tapi setelah jenazah dikubur secarah protokol kesehatan Covid-19.

“Besok akan kami keluarkan speknya setelah jenazah di makamkan,” ujar Anjani, mengulang perkataan Dr Daniel.

Maysarah, saudara alm Zulherman saat ditemui di RS Hermina, membantah pernyataan pihak RS Hermina yang menyatakan pasien meninggal lantaran covid-19. Sebab alm, non reaktif saat dirawat di RS Columbia.

“Pernyataan pihak RS Hermina sangat tidak masuk akal, pasalnya pasien tidak pernah melakukan perjalanan luar kota, tapi bisa terkena Covid-19 padahal hasil tes rapid, non reaktif, “kata Maysarah didampingi kepala lingkungan, Dirman.

Meski demikian, sambung Maysarah menambahkan, menurut dokter Daniel bahwa jenazah Zulherman boleh dimakamkan secara mandiri di pekuburan umum(TPU) Helvetia. Namun tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19 dan surat pernyataan dari pihak keluarga.

“Kemudian, hitungan menit pihak RS Hermina beralasan jika alm dikuburkan secara mandiri di TPU Helvetia. Informasinya masyarakat sekitar menolak. Aneh sekali, secepat itu ada penolakan dari warga, sepertinya ada konspirasi terselubung,” ungkap Maysarah.

Pantauan orbitdigitaldaily.com, Rabu(10/6/2020) dini hari, pihak keluarga dan kerabat alm Zulherman berdatangan terus dan tidak terima jenazah alm dimakamkan ala protokol kesehatan covid-19.

Kerabat dan keluarga alm pun sempat bersitegang dengan pihak RS Hermina. Namun upaya pihak Kepolisian Polsek Helvetia bersama Babinsa dan Lurah Kecamatan Medan Helvetia berhasil meredam upaya paksa pihak keluarga.

Lurah Sei Sikambing Hizril Husna Angkat mengatakan berupaya memberikan penjelasan bagi keluarga biar situasi aman dan kondusif mematuhi aturan protokol kesehatan tim gugus tugas covid-19.

“Kebetulan RS Hermina ini lingkungan saya. Untuk itu, kami berharap pihak keluarga mematuhi aturan satuan tim gugus tugas. Jangan sampai terjadi upaya paksa membawa jenazah sehingga berdampak kurang baik,”kata Hizril Husna Angkat S STP didampingi tim tiga pilar kecamatan.

Negosiasi lumayan alot dan panjang, akhirnya sekitar pukul 05.00WIB dini hari jenazah alm Zulherman akhirnya dimakamkan pihak RS Hermina di TPU Muslim Simalingkar dengan mengikuti standar penguburan protokol kesehatan Covid-19.

Dan selanjutnya pihak keluarga akan berupaya menempuh jalur hukum karena tidak terima alm Zulherman, pejabat Bea Cukai itu disebut pasien PDP. Sebab rekam medis pada tanggal 8 Juni 2020 oleh Dr Ade Rahmaini M Ked, dokter penanggungjawab sekaligus yang merawat menyimpulkan Cardiomegali dan Oedem paru.

Yang akhirnya pasien harus cuci darah karena gagal ginjal. Namun kondisi fisik semakin lemah dan tak tertolong lagi hingga menghembuskan nafasnya.

Reporter : Toni Hutagalung