MEDAN| Nurieni Saragih (55) warga Dusun Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Simalungun yang merupakan korban penganiayaan dan pengrusakan meminta Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K. untuk menangkap pelaku penganiayaan dan pengrusakan terhadap dirinya dan rumah yang merupakan tempat tinggal keluarganya.
“Saya minta kepada Kapolres Simalungun bapak Agus Waluyo untuk menangkap pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan merusak rumah saya,” kata Nureini kepada wartawan, Rabu (3/3/2021). Nurieni menjelaskan dari penganiayaan terhadap dirinya dan pengrusakan terhadap rumahnya terjadi pada Selasa 29 Desember 2020 lalu sekitar pukul 18.40 Wib usai Salat Maghrib.
” Tiba-tiba rumah saya dilempari sekelompok orang yang mengakibatkan rumah saya rusak dan saya mengalami luka-luka. Ditengah terjadi pelemparan itu saya menelpon kepala desa (Pangulu) dan keluarga saya untuk meminta pertolongan. Usai kejadian itu saya melapor ke Polsek Silau Kahean. Saat itu juga saya bersama aparat polisi melakun visum ke Puskesmas Nagori Dolok selanjutnya saya memberikan laporan,” kata Nurieni.
Dijelaskannya Laporan ke Polsek Silau Kahean bernomor Pol : STPL/46/XII/2020/S Kahean diterima oleh AIPDA Dodi H Saragih. Selanjutnya pada 3 Januari 2021 pada Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan nomor Pol: B/01/2021/ Reskrim, disebutkan bahwa laporan dengan Nopol :STPL/46/XII/2020/ S Kahean yang diduga dilakukan oleh tersangka Robensius Sinaga dkk, selanjutnya akan ditindak lanjuti selama 14 hari.
Selanjutnya pada 12 Januari 2021 penyidik Polsek Silau Kahean melalui surat bernomor B/03/1/2021/Reskrim prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan laporan saya ternyata sudah dilimpahkan ke Polres Simalungun.” 8 Februari 2021 penyidik Polres Simalungun pada surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Pol : B/65/II/2021 menyebutkan sudah memeriksa sejumlah saksi yang yang berhubungan dengan laporan saya yakni Samadin Saragih, Erlina br Purba, serta saksi yang diduga terlapor yakni Sarpadan Purba, Josua Alexander Harefa, Faisal Tanjung Saragih,Robensius Sinaga,Billem Sinaga,Jater Purba, Rukiah Sirait,Doli Marthin Saragih,Nuriah Purba,Hotmainta Damanik dan Suryati Saragih,” sebut Nurieni.
Selanjutnya sebut Nurieni penyidik berencana memanggil yang diduga terlapor yakni Mardinan Purba, Mudah Sipayung, Jonni Areva, Pani Purba dan Mak Tio Sipayung.
“Saya meminta kepada Pak Kapolres Simalungun agar menuntaskan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang saya derita saat ini dengan jalan menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan dan pengrusakan tersebut. Sebab sampai saat ini saya tidak tenang tinggal di rumah karena trauma,” tegas Nurieni.cr-03