Nyaru Polisi, 2 Perampok Sekap Sopir Truk

Barang bukti mobil yang digunakan pelaku dan truk yang dirampok. (Istimewa)

MEDAN-Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus dua perampok truk yang mengaku polisi di Jalan Lintas Sipolha Horisan, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Minggu (25/8) siang lalu.

Setidaknya, masih ada tiga pelaku lain yang tengah diburu polisi.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya selalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Sekarang kita sedang mengejar tiga pelaku lagi,” tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBPMaringan Simanjuntak didampingi Kanit 1 Rampok Sandera, Kompol Burju Siahaan, Kamis (17/10).

Maringan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama pelaku lainnya menaiki mobil dan menyalip truk korban.

Untuk memuluskan aksinya, diantara tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Setelah dipaksa turun dan diikat serta matanya dilakban, korban kemudian dibuang di simpang pintu Tol Binjai,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.

Korban atas Herman Antony/CV Sukses Kencana Express melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1279 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT I, tanggal 26 Agustus.

Korban mengaku kehilangan truk colt diesel dengan plat nomor BK 9626 DD.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan dua tersangka. Zurifansyah Ginting (36), warga Kecamatan Kabanjahe Karo dan Perdamenta Ginting (30), warga Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Tanah Karo.

Tersangka Zurifansyah Ginting ditangkap di sekitar Terminal Pinag Baris Kota Medan pada Selasa (15/10). Sedangkan Pardamenta Ginting di Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan Maringan, perampokan itu diawali Sabtu (24/8) sekira pukul 08.00 WIB.

Tersangka Pardamenta Ginting diajak kerja R Ginting yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Pardamenta meminta R Ginting menyiapkan orang lainnya untuk melakukan aksi perampokan.

Pelaku Todongkan Pistol

Minggu (25/8) siang, kala beraksi mereka berpapasan dengan truk korban di simpang Tiga Sidamanik, Simalungun.

Mereka balik arah dan menghadang truk korban.

“Pelaku R Ginting (DPO) turun dan menodongkan pistol ke sopir, dan menyuruhnya turun. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” pungkas Maringan.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit handphone (HP) berbagai merek.

Satu lembar kwitansi pembelian HP Redmi 5A, tiga potong lakban coklat dua potong tali orange.

Selanjutnya satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BK 1846 SQ yang digunakan untuk beraksi, satu truk Colt Diesel BK 9626 DD.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Diva Suwanda)