Oknum Pegawai Lapas IIB Blangkejeren dan Dua Narapidana Diciduk Polisi

GAYO LUES| Satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Jawa, pada Senin (19/10/2020) kemarin.

Namum kali ini, tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut adalah oknum pegawai lapas kelas IIB Blangkejeren, berinisial JM, 42 tahun warga Desa Mbatu Mbulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Wakapolres Kompol M Wali didampingi Kasat Narkoba, AKP Syamsuir menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Kampung Jawa, Blangkejeren sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Lanjutnya, menanggapi informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan dengan melakukan penggeledahan pada rumah JM yang berprofesi sebagai pegawai lapas kelas IIB Blangkejeren. Dan dari hasil penggeledahan kepolisian menemukan 1 alat hisap (Bong), mancis, 1 unit Hp Nokia.