Oknum Pejabat PTPN 3 dan Selingkuhannya Resmi Tersangka

FCM br Manalu (31) saat diamankan di Mako Polsek Sunggal akhir pekan lalu. ORBIT/Toni

Medan-ORBIT: Oknum pejabat Biro Sekretariat PTPN 3 berinisial Jnd(51) bersama wanita selingkuhannya  FCM Br Manalu (31) yang digerebek petugas Polsek Sunggal beberapa waktu lalu di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang resmi menyandang status tersangka.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat  dikonfirmasi melalui Kanitres Iptu  M Syarif Ginting mengatakan, pria yang sudah memiliki istri itu dijerat pasal 284 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHP tentang perzinahan.

“Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 284 ayat (1),tentang perjinahan,”ujar M Syarit Ginting lewat sambungan  WhatsApp, Senin (18/2) kepada Orbit.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting mengatakan, Jnd tidak ditahan sesuai dengan ketentuan pidana yang diberikan kepada tersangka, tapi wajib lapor

“Pasal 284 ayat (1),yang dipersangkakan itu hukumannya sembilan bulan, menurut pasal 21 KUHAP, itu tidak bisa ditahan,tapi keduanya wajib lapor, “kata Syarif Ginting.

Meski demikian, sambung Iptu M Syarif Ginting mengungkapkan kedua tersangka telah dijamin oleh kedua pihak keluarga tersangka.

“Untuk FCM Br Manalu penjaminnya ibu kandungnya dan Jnd dijamin adik kandung tersangka,” jelas Syarif.

Diketahui sebelumnya perselingkuhan, keduanya berawal dari perkenalan antara Jnd sebagai nasabah dan FCM br Manalu sebagai karyawan salah satu Bank di Medan. Namun wanita (31) tahun itu akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya setelah mengenal Jnd tanpa sepengetahuan suaminya

Lerry HS (30) suami FCM br Manalu mengatakan awal keretakan rumah tangganya saat dirinya melanjutkan pascasarjana di Bandung sejak setahun lalu. Sejak itulah kurang harmonis tapi kewajiban sebagai suami tetap dipenuhi, jika libur semester pasti pulang ke Medan

Penampilan FCM br Manalu berubah drastis, uang berlimpah mulai ganti sepatu mewah, handpone dan perhiasan mewah lainnya. Sampai keluar dari tempat kerjanya tanpa alasan yang jelas. Om-10