MEDAN I Oknum polisi berpangkat Aiptu inisial SS bertugas di Sat Brimob Sipirok Polda Sumatera Utara dilapor ke Mabes Polri terkait dugaan tindakan arogansi sesuai surat pengaduan register : P/664/III/2020/Bagyanduan, tanggal 10 Maret 2020.
Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Polri lewat Surat Pelimpahan Nomor : R/138-b/III/YAN. 3.5/2020/ Yanduan tanggal 13 Maret 2020 atas pengaduan Joko Pranata Situmeang SH MH sebagai penasehat hukum(PH) Robinton Simanjuntak SH.
Dijelaskan Divprovam Polri telah meneruskan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara untuk ditindak lanjuti dan akan memberikan jawaban surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam ( SP2HP2).
Kasus ini mencuat pasca laporan Robinton Simanjuntak SH sebagai korban penodongan senjata pistol oleh oknum brimob tidak ditanggapi pihak Polres Tapanuli Selatan sehingga status korban berujung menjadi tersangka di Polda Sumatera Utara atas laporan Briptu Sondang M Sinaga berdasarkan LP/113/XL/2019/TPS – TORU/TAPSEL/SUMUT dan LP/274/XI/2019/TAPSEL/SUMUT, tanggal 9 November 2019.
Kemudian, Surat perintah penyidikan Sp. Sidik/82/III/2020/Diterkrimum sebagaimana Pasal 212 dan atau Pasal 363 ayat (3) subs pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Namun Joko Pranata Situmeang SH MH menilai penetapan status tersangka atas dua tindak pidana telah bertentangan dengan hasil perkara yang digelar Polda Sumut.