Ombudsman RI: Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Tobasa “Kuning”

Kadis Kominfo Tobasa, Lalo Hartono Simanjuntak.

Balige-ORBIT: Wakil Bupati Toba Samosir,  Ir Hulman Sitorus mengajak diskusi pimpinan OPD seperti Kadis Perijinan, Perhubungan, Dukcapil, Perindagkop, Kominfo, Sosial, Naker, PMDPPA, Kesehatan, Ketapang dan Pendidikan

Diskusi itu dilaksanakan diruang kerja Wakil Bupati Toba Samosir pada hari Selasa, (14/5).

Dari informasi yang berhasil diperoleh media dari Kadis Kominfo, Lalo Hartono Simanjuntak menyebutkan bahwa Hulman Sitorus, dalam diskusi itu memberikan arahan dan bimbingan, dalam penguatan pelayanan publik oleh setiap SKPD, agar masyarakat mendapatkan pelayanan informasi yang baik dan benar.

“Sehingga, setiap OPD memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipampangkan di Front Office, untuk kepastian bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik, lancar dan transparan,” ujar Lalo meniru ucapan Hulman.

Menurut Lalo, Hal itu disampaikan Hulman atas Kategori penilaian yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia, atas sampel SKPD tahun 2018 buat Tobasa adalah Lampu KUNING yang artinya perlu peningkatan dan penguatan.

“Ombudsman RI kembali akan melakukan penilaian pada tahun 2019. Jadi harus dipastikan bahwa SOP yang masih belum sempurna supaya diperbaiki, dan yang masih belum ada supaya dibuat SOP,” tambah Kadis Kominfo, Lalo Hartono Simanjuntak, melansir perkataan Wakil Bupati.

Lalo menambahkan, sesuai tentang pelayanan publik yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, tiap OPD sudah seharusnya melayani setiap warga negara dan penduduk, untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat UUD 1945.

“Pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, merupakan kegiatan yang harus dilakukan, seiring dengan harapan dan tuntutan dari seluruh masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik,” terang Lalo. (Od-Bbt)